Kasus PT MMS Melebar, Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Kini Seret 282 Perusahaan

Kasus PT MMS Melebar, Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Kini Seret 282 Perusahaan

AkalMerdeka.id – Kasus PT MMS yang bermula dari penahanan 87 kontainer ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok pada Oktober 2025 kini berkembang menjadi penyelidikan yang jauh lebih luas. Dari dugaan misklasifikasi produk turunan CPO sebagai fatty matter, aparat menemukan indikasi pola pelanggaran yang melibatkan ratusan wajib pajak dan berujung pada penyidikan dugaan transfer pricing lintas negara.

Per 30 Mei 2026, PT MMS masih berstatus tersangka kasus kepabeanan. Namun perhatian penegak hukum kini tidak lagi tertuju pada satu perusahaan, melainkan pada dugaan praktik manipulasi ekspor CPO yang disebut melibatkan 282 perusahaan dan berpotensi memengaruhi penerimaan negara dalam skala besar.

Kasus Bermula dari Temuan 87 Kontainer di Tanjung Priok

Pada 20–25 Oktober 2025, Ditjen Bea dan Cukai bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perusahaan tersebut mendaftarkan muatan ekspor dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton dan nilai barang mencapai Rp28,7 miliar.

Kecurigaan muncul setelah hasil pengujian laboratorium terhadap 50 kontainer pertama pada 27 Oktober 2025 menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan barang yang diperiksa. Hasil serupa kembali ditemukan pada pemeriksaan 37 kontainer berikutnya pada 3 November 2025.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk memperdalam penyelidikan.

PT MMS Ditetapkan sebagai Tersangka Awal

Dalam konferensi pers pada 6 November 2025, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengumumkan PT MMS sebagai tersangka awal dalam perkara tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini,” ujar Djaka.

Baca Juga :  Kementan Bidik Produktivitas Petani Kelapa Sawit Dua Kali Lipat

Selain PT MMS, penyidik juga menelusuri keterkaitan tiga perusahaan afiliasi, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Hasil uji laboratorium Bea Cukai dan IPB University menunjukkan barang yang diekspor merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO. Temuan ini membuka kemungkinan adanya kewajiban bea keluar dan ketentuan ekspor lain yang tidak tercermin dalam dokumen yang digunakan.

DJP Menemukan Pola yang Lebih Luas dari Satu Perusahaan

Perkembangan penting terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.

Dalam proses tersebut, DJP menemukan indikasi bahwa pola serupa tidak hanya terjadi pada satu eksportir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sebanyak 25 wajib pajak melakukan pelanggaran pada 2025. Selain itu terdapat 257 wajib pajak yang tercatat melakukan pelanggaran sepanjang periode 2021–2024.

“Ini milestone awal. Kami menemukan modus pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang sebagai fatty matter, padahal bukan fatty matter,” kata Bimo Wijayanto.

Data tersebut membuat cakupan perkara meluas menjadi 282 perusahaan yang masuk radar pengawasan otoritas pajak.

Tiga Modus yang Sedang Diusut Aparat

Penyelidikan yang berkembang selama beberapa bulan terakhir menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi melalui satu pola.

Misklasifikasi Fatty Matter

Modus yang pertama kali ditemukan dalam kasus PT MMS adalah penggunaan kategori fatty matter pada dokumen ekspor.

Kategori ini memiliki perlakuan yang berbeda dibandingkan produk turunan CPO tertentu yang dapat dikenakan bea keluar maupun kewajiban ekspor lainnya.

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena dapat memengaruhi besaran penerimaan negara.

Manipulasi Dokumen POME

Selain kasus fatty matter, DJP juga menemukan dugaan manipulasi ekspor melalui pelaporan Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2021–2024.

Baca Juga :  Yaqut Diperiksa KPK Delapan Jam Lebih, Memilih Bungkam

Nilai PEB yang terkait dengan kasus ini disebut mencapai sekitar Rp45,9 triliun dan melibatkan 2.457 wajib pajak dalam berbagai transaksi yang diperiksa.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pola manipulasi dokumen ekspor diduga telah berlangsung dalam periode yang lebih panjang.

Dugaan Transfer Pricing Melalui Perusahaan Afiliasi

Penyelidikan kemudian berkembang ke dugaan transfer pricing yang melibatkan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi perbedaan harga yang signifikan antara transaksi dari Indonesia ke Singapura dan harga di negara tujuan akhir.

“Di situ ada transfer pricing di mana harganya dari sini ke sana diperbesar, tapi yang di Indonesia rugi. Laporan income-nya di Indonesia rugi, kecil sekali,” ujar Purbaya.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian dari dugaan transfer pricing pada kelompok perusahaan besar CPO mencapai sekitar USD84 juta.

Penyidikan Kini Melibatkan Kejaksaan Agung

Kasus yang awalnya ditangani dalam ranah kepabeanan kini telah berkembang ke tahap penyidikan yang lebih luas.

Pada 21 Mei 2026, Menteri Keuangan melaporkan hasil penelusuran terhadap 10 perusahaan besar eksportir CPO kepada Presiden. Pemerintah melakukan penghitungan ulang nilai ekspor beberapa tahun ke belakang untuk mencari indikasi manipulasi harga.

Empat hari kemudian, Kejaksaan Agung mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan dugaan transfer pricing.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Hingga 29 Mei 2026, Kejagung masih memeriksa pihak perusahaan maupun kementerian terkait dan belum mengumumkan identitas perusahaan-perusahaan yang masuk dalam penyidikan.

Baca Juga :  Arsitek Lapangan Skandal Haji: Menakar Peran Rizky Fisa Abadi dalam Pusaran Korupsi

Kasus PT MMS Diduga Hanya Pintu Masuk

Jika dilihat dari nilai barang yang ditahan, kasus PT MMS tampak sebagai perkara ekspor senilai Rp28,7 miliar.

Namun perkembangan penyidikan menunjukkan gambaran yang jauh lebih besar. Temuan DJP mencakup ratusan perusahaan, nilai dokumen ekspor puluhan triliun rupiah, hingga dugaan transfer pricing yang melibatkan jaringan perusahaan afiliasi lintas negara.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa kasus ini menarik perhatian banyak lembaga sekaligus, mulai dari DJP, Bea Cukai, Polri, Kementerian Keuangan, hingga Kejaksaan Agung.

Bagi pemerintah, perkara ini juga berkaitan langsung dengan sektor strategis. Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia dengan produksi mencapai 52,76 juta ton pada 2024 dan nilai devisa ekspor sebesar USD22,87 miliar.

Karena itu, setiap dugaan manipulasi harga ekspor atau penghindaran kewajiban fiskal berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara dalam jumlah signifikan.

Data Impor China Jadi Petunjuk Awal Pengungkapan Kasus

Salah satu aspek yang belum banyak mendapat perhatian adalah cara aparat menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

Satgassus OPN Polri mendeteksi lonjakan ekspor fatty matter ke China yang dinilai tidak wajar. Sepanjang 2025, volume ekspor komoditas tersebut tercatat mencapai sekitar 73 ribu ton.

Untuk memverifikasi temuan itu, aparat melakukan mirror analysis dengan membandingkan data ekspor Indonesia dan data impor perusahaan di China. Hasil pencocokan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT MMS.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan perdagangan internasional kini tidak hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan eksportir. Pencocokan data lintas negara dan pemanfaatan teknologi analisis semakin menjadi bagian penting dalam mendeteksi dugaan pelanggaran ekspor.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *