Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Dua Tersangka Diproses

Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Dua Tersangka Diproses
3 Santri di Lombok Tengah, NTB diduga dibakar Kakak kelas.

Lombok Tengah, AkalMerdeka.id – Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih kasus santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah dari Polres Lombok Tengah, Selasa (14/7/2026). Penyidikan dilanjutkan oleh Ditres PPA-PPO dengan dua orang telah berstatus tersangka.

Pengambilalihan perkara dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama keluarga korban pada Senin (13/7/2026). DPR merekomendasikan agar penanganan kasus ditarik ke tingkat Polda NTB dan proses sebelumnya dievaluasi.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan tim penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Polda juga berjanji menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada masyarakat.

“Saya selaku Kapolda NTB diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Tim sudah kembali dan kami segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan,” kata Kalingga.

Polda NTB Lanjutkan Kasus Santri Terbakar

Penyidikan kasus santri terbakar sebelumnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Tengah. Polisi telah menetapkan AMR (55), pimpinan pondok pesantren, serta MR (15), santri senior atau kakak kelas korban, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ujian Integritas Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo

MR berstatus anak yang berhadapan dengan hukum sehingga prosesnya harus mengikuti sistem peradilan pidana anak. Penanganannya melibatkan Balai Pemasyarakatan dan wajib mengutamakan perlindungan identitas serta hak anak selama pemeriksaan.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Polda NTB menyebut Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, pada akhir 2025. Proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi pada Juni 2026.

Polisi Periksa 20 Saksi dan Tunggu Pelimpahan Berkas

Dalam penyidikan awal, polisi telah meminta keterangan sedikitnya dari 20 saksi. Mereka terdiri atas korban, orang yang berada di lokasi, ahli pidana, dan ahli kedokteran.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, serta mengumpulkan dokumen medis. Rangkaian bukti tersebut digunakan untuk menentukan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Paradoks Efisiensi dan OTT Bupati Tulungagung dalam Radar KPK

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polda NTB. Jaksa belum dapat memberikan penilaian mengenai kelengkapan perkara sebelum menerima berkas hasil penyidikan.

“Tentunya nanti kita tunggu pelimpahan berkas perkaranya. Kita tunggu hasil penyidikan teman-teman di Polda NTB,” ujar Wahyudi.

Data Jumlah Korban Masih Perlu Diperjelas

Keterangan resmi kepolisian belum konsisten mengenai jumlah korban. Rilis Polda NTB pada 9 Juli 2026 menyebut empat santri menjadi korban, terdiri atas dua korban luka berat, satu luka ringan, dan satu meninggal dunia.

Namun, rilis pengambilalihan perkara pada 14 Juli 2026 menyebut tiga korban, yakni dua santri mengalami luka bakar serius dan satu meninggal setelah menjalani perawatan. Perbedaan tersebut perlu diperjelas dalam perkembangan penyidikan berikutnya agar keluarga korban dan publik memperoleh data yang sama.

Pengambilalihan kasus santri terbakar memberi Polda NTB tanggung jawab lebih besar untuk menuntaskan perbedaan data, memeriksa penanganan sebelumnya, dan memastikan berkas segera masuk ke kejaksaan. Penyidikan juga harus tetap melindungi korban serta tersangka anak tanpa mengurangi keterbukaan proses hukum.

Baca Juga :  Keracunan MBG, Birokrasi di Balik Krisis Keamanan Pangan Program Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *