Laboratorium Narkoba Semarang Produksi 1,1 Juta Pil Karisoprodol

Laboratorium Narkoba Semarang Produksi 1,1 Juta Pil Karisoprodol
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di kawasan Semarang, Jawa Tengah. - dok Antara

AkalMerdeka.id – Laboratorium narkoba Semarang diperkirakan telah memproduksi 1.108.000 tablet karisoprodol selama beroperasi sejak awal 2026 hingga April 2026. Fasilitas produksi ilegal di Kecamatan Mijen itu terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria yang membawa 120.000 tablet di Jakarta Utara.

Pengungkapan bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial PD di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan.

Polisi menemukan tiga kardus cokelat yang berisi 120.000 tablet karisoprodol. Pemeriksaan terhadap PD kemudian mengarahkan penyidik kepada jaringan produksi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Dari penangkapan itu, akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang dan mengamankan seorang pelaku lain berinisial DJ,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy.

Laboratorium Narkoba Semarang Berada di Dalam Gudang

Polisi menangkap DJ di kawasan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan. Pengembangan berikutnya membawa petugas ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen.

Baca Juga :  Suap Proyek Langkat, Timses Syah Afandin Dapat Rp 10,2 Miliar

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai laboratorium gelap untuk mencampur bahan dan mencetak tablet karisoprodol. Polisi menemukan mesin pengaduk serta mesin pencetak yang mendukung produksi dalam jumlah besar.

Dari laboratorium narkoba Semarang itu, petugas menyita 188.000 tablet siap edar. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan PD, total tablet yang diamankan mencapai 308.000 butir.

Polisi juga menemukan 10 tong berisi 250 kilogram bubuk inti karisoprodol. Bahan pendukung produksi yang disita mencapai 1.650 kilogram, sehingga keseluruhan bahan di gudang tersebut memiliki berat sekitar 1,9 ton.

Diperkirakan Beroperasi Selama Empat Bulan

Hasil penyidikan sementara menyebut laboratorium itu mulai beroperasi pada awal 2026. Kegiatan produksi berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan sebelum terbongkar pada April 2026.

Selama periode tersebut, fasilitas itu diperkirakan telah menghasilkan 1.108.000 tablet karisoprodol. Pil tersebut diduga diedarkan ke berbagai kota dan melintasi batas provinsi.

Skala barang bukti membuat perkara ini tidak berhenti pada dua orang yang telah ditangkap. Mesin produksi, bahan inti, serta jaringan pengiriman membutuhkan pemasok dan jalur distribusi yang kini masih ditelusuri penyidik.

Baca Juga :  Polemik Busana Kirab Suro, Mangkunegaran Tegaskan Tak Ada Izin Khusus

Polisi masih memburu pihak yang memasok bahan baku maupun orang lain yang mengendalikan jaringan lebih besar. Penelusuran aliran barang dan komunikasi para tersangka akan menentukan seberapa luas hasil produksi telah beredar.

Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

PD dan DJ dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Narkotika. Penyidik juga menerapkan pasal mengenai percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Ancaman denda dalam perkara tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Terbongkarnya laboratorium narkoba Semarang memperlihatkan hubungan langsung antara titik distribusi di Jakarta dan pusat produksi di daerah. Penangkapan pembawa barang menjadi pintu masuk untuk membongkar gudang, alat produksi, dan jaringan yang diduga memasok tablet ke sejumlah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *