Solar Nelayan Kapal 30–200 GT Dipatok Rp 15.000 per Liter

Solar Nelayan Kapal 30–200 GT Dipatok Rp 15.000 per Liter
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026)

AkalMerdeka.id – Pemerintah menetapkan harga solar nelayan sebesar Rp 15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30–200 gross tonnage atau GT. Kebijakan selama enam bulan itu akan dijalankan setelah Kementerian ESDM menerbitkan regulasi dan menetapkan titik penyaluran bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan surat keputusan akan segera diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan harga khusus tersebut. Pemerintah menyiapkan kebijakan ini setelah harga solar nonsubsidi sempat mencapai Rp 21.300 per liter dan menekan biaya operasional kapal perikanan.

“Kaitannya dengan itu kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” kata Bahlil, Selasa (14/7/2026).

Solar Nelayan Rp 15.000 Berlaku untuk Kapal 30–200 GT

Harga khusus ini menyasar kapal 30–200 GT yang sebelumnya membeli solar dengan harga industri. Sementara itu, nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapat akses solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter.

Pembagian kelompok tersebut penting karena kebijakan baru tidak berlaku bagi semua kapal nelayan. Pemerintah memusatkan bantuan kepada pelaku usaha perikanan skala menengah yang biaya melautnya meningkat ketika harga bahan bakar naik.

Baca Juga :  BEI Tutup Imlek, Sentimen MSCI dan Downgrade Tekan Bursa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga acuan rata-rata produksi solar di dalam negeri ditetapkan Rp 18.600 per liter. Pemerintah kemudian memberikan dukungan sebesar Rp 3.600 sehingga harga yang dibayar nelayan menjadi Rp 15.000 per liter.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, harga yang disepakati adalah Rp 15.000 per liter,” ujar Airlangga.

Selisih Harga Dibiayai BPDP, Bukan APBN

Selisih harga Rp 3.600 per liter akan dibiayai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP. Pemerintah memastikan skema tersebut tidak menggunakan dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kebijakan tahap awal berlaku selama enam bulan dengan kuota 400.000 ton. Kuota itu menjadi batas penyaluran sekaligus dasar pemerintah menghitung kebutuhan dana yang harus disediakan BPDP.

Skema tersebut dapat membantu menahan kenaikan biaya melaut, tetapi manfaatnya akan bergantung pada lokasi penyaluran dan kemudahan kapal mendapatkan bahan bakar. Jarak menuju titik pengisian dapat menambah biaya apabila fasilitas hanya tersedia di pelabuhan tertentu.

Baca Juga :  Rupiah Jeblok ke Rp17.600, DPR Kritik Anomali Pertumbuhan Ekonomi RI

Titik Penyaluran Solar Akan Diperketat

Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik distribusi. Data kapal, izin operasional, ukuran GT, dan kebutuhan bahan bakar perlu dicocokkan agar kuota tidak berpindah kepada pihak yang tidak berhak.

“Jangan sampai niat baik dari pemerintah untuk bantu nelayan salah lagi dipergunakan,” ujar Bahlil.

Harga solar nelayan Rp 15.000 belum otomatis tersedia di seluruh pelabuhan sebelum surat keputusan dan mekanisme penyaluran ditetapkan. Kejelasan daftar penerima, waktu penerapan, serta lokasi pembelian akan menentukan apakah kebijakan tersebut benar-benar menekan biaya operasional nelayan selama enam bulan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *