Dirut Agrinas Akui Tabrak Aturan Pengadaan Koperasi Merah Putih

Dirut Agrinas Akui Tabrak Aturan Pengadaan Koperasi Merah Putih
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota

AkalMerdeka.id – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengaku mengesampingkan sejumlah aturan dalam pengadaan Koperasi Merah Putih. Ia berdalih ketentuan birokrasi yang berlaku membuka ruang korupsi dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Joao menyampaikan pernyataan itu dalam diskusi publik Masyarakat Transparansi Indonesia bertajuk “Tidak Ada Koperasi dalam Koperasi Merah Putih”, Senin, 13 Juli 2026.

“Memang banyak aturan yang saya tabrak, karena aturan-aturan itu adalah bentuk birokrasi yang dibuat dan sangat koruptif. Kalau aturan dibuat untuk menjadi koruptif, ya tidak mungkin saya ikuti,” kata Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.

Ia menyebut kewajaran harga sebagai ukuran utama dalam setiap pengadaan. Bagi Joao, persoalan administratif hanya berkaitan dengan dokumen selama harga barang yang dibeli masih dinilai wajar.

“Mau diproses hukum, saya tidak peduli. Ukuran saya adalah kewajaran harga yang saya buat. Bagi saya, masalah birokrasi itu cuma urusan kertas,” ujarnya.

Pengadaan Koperasi Merah Putih Dikritik Minim Transparansi

Peneliti MTI Grady Nagara menyoroti pengadaan kendaraan dan perlengkapan koperasi melalui penunjukan langsung. Menurut dia, proses tersebut tidak melewati 12 tahapan yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga :  Digitalisasi Tenaga Kerja Jabar: Nyari Gawe Tembus Setengah Juta Pendaftar

Peraturan itu memang membuka penggunaan penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah berdasarkan arahan presiden. Namun, metode tersebut tetap memuat tahapan mulai dari undangan, penjelasan, evaluasi kualifikasi dan harga, negosiasi, pakta integritas, hingga penandatanganan kontrak. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Aturan tersebut juga memberi ruang kepada pengguna anggaran untuk menyesuaikan tahapan demi mencegah stagnasi pemerintahan. Penyesuaian bukan berarti seluruh proses dapat diabaikan karena pengendalian kontrak, pendampingan aparat pengawas internal, dan pemeriksaan sebelum pembayaran tetap diwajibkan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Artinya, penunjukan langsung tidak otomatis melanggar hukum, tetapi juga tidak dapat hanya dinilai dari murah atau mahalnya harga. Dokumen pemilihan penyedia dibutuhkan untuk menguji persaingan usaha, konflik kepentingan, spesifikasi barang, serta alasan memilih perusahaan tertentu.

“Kami khawatir tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang bisa diawasi publik di sini,” kata Peneliti MTI, Grady Nagara.

Kepala Desa Dikhawatirkan Menanggung Risiko

Kritik MTI tidak berhenti pada pengadaan Koperasi Merah Putih. Grady mengungkap temuan pembangunan gerai di lahan pertanian yang dilindungi, bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, serta penggunaan uang pribadi kepala desa untuk pengurugan lahan.

Baca Juga :  Nama Lama, Kursi Baru: Kembalinya Ari Askhara ke Pucuk Korporasi Lewat Humpuss

Situasi itu dinilai menciptakan jarak antara pengambil keputusan dan pihak yang menanggung risiko. Kebijakan serta pengadaan ditentukan dari atas, sedangkan kepala desa menghadapi persoalan perizinan, penggunaan lahan, dan pertanggungjawaban anggaran di lapangan.

Ketua PSP3 IPB Ivanovich Agusta juga mengkritik kecilnya kendali pemerintah desa. Manajer disebut dipilih dan digaji Agrinas, sementara tenaga kerja proyek ditentukan pihak di luar desa meski sebagian pembiayaan pembangunan membebani dana desa.

Pengakuan Joao menabrak aturan membuat perdebatan KDKMP bergeser dari sekadar kecepatan pembangunan menuju dasar pengambilan keputusan. Kewajaran harga dapat menjadi salah satu alat ukur, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan jejak dokumen, pengawasan, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab ketika proyek bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *