Gus Miftah di Sidang Korupsi DJKA, Dana Rp 100 Juta Diungkap

Semarang, AkalMerdeka.id – Nama Gus Miftah muncul dalam sidang korupsi DJKA setelah jaksa mengungkap dugaan alokasi dana proyek sebesar Rp 100 juta. Keterangan itu disampaikan saat mantan pejabat pembuat komitmen proyek, Dheky Martin, bersaksi untuk terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap aliran dana tersebut ketika membacakan berita acara pemeriksaan Dheky. Mantan PPK proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang Fase 1 itu membenarkan ketika jaksa mengonfirmasi nama Gus Miftah dan nominal Rp 100 juta.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Iya,” jawab Dheky.
Jaksa kemudian memperjelas bahwa uang tersebut berasal dari dana proyek. Namun, keterangan yang terungkap belum menjelaskan secara utuh apakah dana diserahkan langsung kepada Miftah, siapa pihak yang menyerahkan, serta tujuan akhir pembayaran tersebut.
Gus Miftah di Sidang Korupsi DJKA Belum Berstatus Tersangka
Munculnya nama seseorang dalam kesaksian atau berita acara pemeriksaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Jaksa masih harus menguji asal uang, jalur penyerahan, tujuan pemberian, dan pengetahuan penerima mengenai sumber dana.
Jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan kesaksian Dheky memperlihatkan uang dari proyek beredar kepada sejumlah pihak. Salah satu alokasi yang disebut dalam persidangan mencapai Rp 100 juta dan dikaitkan dengan Gus Miftah.
KPK belum menentukan tindakan hukum terhadap nama-nama yang muncul. Fakta persidangan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dipelajari sebelum lembaga antirasuah memutuskan langkah selanjutnya.
Keterangan serupa sebenarnya pernah muncul dalam persidangan kasus korupsi DJKA pada November 2023. Saat itu, terpidana Dion Renato Sugiarto menyebut adanya pemberian Rp 100 juta untuk pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah atas instruksi Bernard Hasibuan.
Riwayat kesaksian tersebut membuat tujuan dana menjadi bagian penting yang harus diperjelas. Alokasi biaya untuk sebuah acara, penyerahan kepada penyelenggara, dan pemberian langsung kepada tokoh yang hadir memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda.
Jaksa Telusuri Hubungan Proyek dengan Sudewo
Selain menanyakan dugaan dana untuk Gus Miftah, jaksa menggali kedatangan Nur Hidayat ke kantor Dheky saat proyek berlangsung. Nur disebut ingin ikut terlibat dalam pekerjaan, tetapi proyek sudah mempunyai pemenang tender.
Dheky kemudian mengarahkan Nur untuk berkomunikasi dengan kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng. Dalam pertemuan itu, Nur disebut mengaku bekerja bersama Sudewo.
Kesaksian tersebut digunakan jaksa untuk memetakan hubungan antara pejabat proyek, kontraktor, perantara, dan pihak lain yang diduga menerima aliran uang. Sudewo sendiri menyatakan tidak mengetahui dugaan dana yang dikaitkan dengan Gus Miftah.
Pembuktian perkara tidak cukup berhenti pada daftar nama dan nominal dalam BAP. Jaksa harus menunjukkan jalur uang melalui dokumen transaksi, keterangan saksi yang saling mendukung, atau bukti lain yang dapat memastikan penerima dan tujuan dana tersebut.
Karena itu, posisi Gus Miftah dalam sidang korupsi DJKA saat ini masih sebatas nama yang disebut dalam kesaksian mengenai dugaan alokasi Rp 100 juta. Belum ada keputusan KPK mengenai pemeriksaan atau proses hukum lanjutan terhadap pendakwah tersebut.





