Analisis Vonis Kerry Riza: Kerugian Negara Rp 2,9 Triliun Terbukti

akalmerdeka.id — Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, pada sidang Jumat (27/2/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek penyewaan terminal BBM dan pengadaan kapal yang merugikan negara triliunan rupiah.
Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam rencana investasi PT Pertamina. Hakim meyakini bahwa keterlibatan Anak Riza Chalid ini diawali dari intervensi pihak luar dalam menentukan kebijakan strategis korporasi negara yang sebenarnya tidak bersifat mendesak.
Intervensi Proyek dan Kerugian Finansial
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim melihat adanya hubungan kausalitas antara campur tangan Mohamad Riza Chalid dengan masuknya proyek sewa terminal PT OTM ke rencana Pertamina tahun 2014. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
Selain kerugian pada sektor terminal, pengadaan tiga kapal oleh PT Jenggala Maritim Nusantara juga dinilai melanggar kaidah lelang. Data menunjukkan kerugian negara mencapai 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar dari sisi penyewaan kapal yang dilakukan sebelum aset tersebut secara resmi dimiliki oleh perusahaan terdakwa.
Dissenting Opinion Hakim Anggota
Meskipun divonis bersalah, putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto. Mulyono meragukan validitas penghitungan kerugian negara dan memandang tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki tersebut.
“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” kata Hakim Mulyono dalam persidangan. Namun, suara mayoritas tetap menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. ***





