Pengurus RT-RW Tambak Wedi Mau Kembalikan Stempel, Eri Siap Proses

Pengurus RT-RW Tambak Wedi Mau Kembalikan Stempel, Eri Siap Proses
Walikota Surabaya Copot Lurah

Surabaya, AkalMerdeka.id – Pengurus RT-RW Tambak Wedi bersama sejumlah pengurus LPMK berencana mengembalikan stempel kepengurusan setelah lurah setempat dimutasi terkait dugaan pungli di Sentra Wisata Kuliner. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka ruang komunikasi, tetapi siap memproses langkah tersebut jika ditujukan untuk membela dugaan pelanggaran.

Eri mengatakan Pemkot Surabaya perlu mengetahui alasan sebenarnya di balik rencana pengembalian stempel. Pemerintah kota tidak akan langsung mengambil kesimpulan sebelum berkomunikasi dengan pengurus lingkungan.

“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, seusai rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Eri, pembenahan di Tambak Wedi dilakukan untuk meluruskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan stan SWK. Ia tidak ingin pengembalian stempel digunakan sebagai tekanan agar keputusan mutasi lurah dibatalkan.

Pengurus RT-RW Tambak Wedi Tetap Diajak Berdialog

Eri mengaku belum menerima penjelasan lengkap mengenai alasan sebagian pengurus menolak pergantian lurah. Karena itu, komunikasi tetap menjadi langkah pertama sebelum pemkot menentukan tindakan administratif.

Baca Juga :  Kasus Impor HP Bekas Ilegal, 30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa

Rencana pengembalian stempel tidak hanya menjadi simbol protes. Sebelumnya Pengurus RT, RW, dan LPMK Tambak Wedi mengancam mundur massal jika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mengembalikan Muchamad Yusufian sebagai lurah.

RT, RW, dan LPMK merupakan penghubung antara kelurahan dan warga dalam berbagai urusan lingkungan sehingga keberlanjutan pelayanan perlu tetap dijaga.

Apabila stempel benar-benar dikembalikan karena pengurus memilih melepaskan tanggung jawabnya, pemkot dapat memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan. Langkah itu diperlukan agar pelayanan administrasi dan koordinasi di tingkat kampung tidak terhenti.

“Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi,” ujar Eri.

Eri Tegaskan Jabatan Lurah Menjadi Kewenangan Wali Kota

Permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya juga ditanggapi tegas. Eri menyatakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian lurah merupakan kewenangan wali kota.

Setiap aparatur sipil negara, menurut dia, harus mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat. Lurah juga bertanggung jawab mengawasi kegiatan di wilayahnya, termasuk pengelolaan SWK yang secara operasional dijalankan oleh paguyuban pedagang.

Baca Juga :  Sistem Pengawasan Bobol, Koperasi BLN Eksploitasi Celah Regulasi

“Lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, lurah tetap harus melakukan pengawasan,” kata Eri.

Pemkot Surabaya menemukan dugaan pungutan dalam pengelolaan stan SWK Tambak Wedi dengan nilai mulai Rp 3,8 juta hingga Rp 30 juta. Uang tersebut disebut telah dikembalikan, tetapi Eri menegaskan pengembalian dana tidak otomatis menghentikan proses hukum.

Mutasi Lurah Tambak Wedi dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah Eri menemukan dugaan pungli dan jual beli stan ketika melakukan inspeksi mendadak. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian.

Di tengah rencana pengembalian stempel pengurus RT-RW Tambak Wedi, pemkot tetap menempatkan dugaan pungli sebagai persoalan utama yang harus diselesaikan. Pemeriksaan hukum akan terus berjalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *