56 RT Tambak Wedi Ancam Mundur jika Lurah Tak Dikembalikan

AkalMerdeka.id – Pengurus 56 RT Tambak Wedi, 4 RW, dan LPMK mengancam mundur massal jika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mengembalikan Muchamad Yusufian sebagai lurah. Desakan muncul setelah Yusufian dicopot terkait dugaan pungutan Rp 3 juta untuk mendapatkan stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi.
Ketua RT 6 RW 1 Tambak Wedi, Rudi Ashari, mengatakan para pengurus lingkungan akan menggelar rapat terbuka dan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Surabaya. Surat resmi direncanakan dikirim setelah pembahasan bersama.
“Nanti ada langkah ke pemerintah kota, kita mau rapat terbuka minta Pak Wali Kota menerima aspirasi kami. Kalau Pak Yusufian harus dikembalikan menjadi Lurah Tambak Wedi,” kata Ketua RT 6 RW 1 Tambak Wedi, Rudi Ashari.
RT Tambak Wedi Ancam Mundur Massal
Rudi menyatakan pengunduran diri massal akan ditempuh bila aspirasi tersebut tidak mendapat respons sesuai harapan. Ancaman itu melibatkan seluruh unsur pengurus lingkungan yang disebut terdiri dari 56 RT, 4 RW, dan LPMK.
“Apabila aspirasi kami tidak diwujudkan, InsyaAllah kami dari 56 RT, 4 RW, dan 1 LPMK akan mundur massal. Nanti mungkin Senin kita bikin surat untuk dikirimkan,” ujar Rudi.
Jika direalisasikan, pengunduran diri serentak dapat memengaruhi koordinasi pelayanan di tingkat lingkungan. RT dan RW menjadi penghubung terdekat antara warga dan kelurahan dalam urusan administrasi, pendataan, penyampaian bantuan, hingga penanganan persoalan sehari-hari.
Para pengurus RT membela Yusufian karena SWK Tambak Wedi disebut telah dibangun sekitar 2024, sebelum ia menjabat lurah. Yusufian baru bertugas di wilayah tersebut sekitar satu tahun.
“Lurah lama yang mendirikan SWK itu, sekitar 2024 kalau tidak salah. Kalau Pak Yusufian baru satu tahunan di Tambak Wedi,” kata Rudi.
Menurut Rudi, penerimaan dan pergantian pedagang berada di bawah pengelolaan paguyuban SWK. Pengurus paguyuban juga disebut tidak menyampaikan laporan kepada kelurahan mengenai dugaan pembayaran stan.
“Kalau untuk SWK sendiri ada paguyuban yang menaungi itu, jadi keluar masuknya orang paguyuban yang tahu. Sedangkan paguyuban tidak melaporkan kepada kelurahan,” jelasnya.
Eri Cahyadi Soroti Tanggung Jawab Pengawasan Lurah
Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi Yusufian setelah menerima laporan dari seorang pedagang yang mengaku diminta membayar sekitar Rp 3 juta untuk berjualan di SWK Tambak Wedi. Yusufian kemudian dirotasi menjadi Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalisari.
Eri menilai lurah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi kegiatan yang berlangsung di wilayahnya, terlebih SWK tersebut berdiri di atas aset Pemerintah Kota Surabaya meskipun pengelolaannya dilakukan paguyuban.
“Ketika ada masyarakat yang diminta, dipalak, dipungli, dan itu di tanahnya aset Pemerintah Kota yang meskipun tidak dikelola oleh Pemerintah Kota, kan tahu sebenarnya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Perbedaan sikap itu memperlihatkan dua persoalan yang harus dipisahkan. Pengurus RT mempertanyakan dasar pencopotan Yusufian karena pengelolaan pedagang berada di tangan paguyuban, sedangkan Eri menekankan tanggung jawab administratif lurah dalam mengawasi aset dan melindungi warga.
Rapat terbuka dan surat resmi dari pengurus lingkungan akan menentukan kelanjutan penolakan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya juga menghadapi tuntutan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka agar polemik tidak berhenti pada pencopotan pejabat, tetapi menyentuh dugaan pungutan dan sistem pengelolaan stan SWK.





