Kasus Impor HP Bekas Ilegal, 30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa

Sidoarjo, AkalMerdeka.id – Kasus impor HP bekas ilegal melalui Pabean Juanda, Sidoarjo, terus didalami Korps Tindak Pidana Korupsi Polri. Setidaknya 30 pegawai Bea Cukai dan sekitar 20 pihak swasta telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas dari luar negeri.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri dugaan masuknya ponsel bekas dengan dokumen impor yang tidak sesuai. Penyidik juga mendalami indikasi keterlibatan oknum internal yang diduga membuat barang lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus Impor HP Bekas Ilegal Libatkan Puluhan Saksi
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin, mengatakan saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur Bea Cukai dan pihak swasta.
“Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang,” kata Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin, di Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggeledah 4 lokasi. Lokasi itu meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah 2 individu berinisial MT dan AY.
MT diketahui sebagai pihak swasta importir, sedangkan AY disebut sebagai oknum pegawai Bea Cukai. Keduanya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara ini.
Dokumen Tak Sesuai dan Tanpa Cek Fisik
Penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan dokumen impor yang tidak sesuai. Barang tersebut diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sebagaimana mekanisme yang seharusnya.
“Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan,” ucap Mulya.
Menurut Mulya, barang-barang itu justru diduga hanya melintas tanpa pemeriksaan fisik. Dugaan ini menjadi bagian penting dalam kasus impor HP bekas ilegal karena menyentuh titik rawan pengawasan kepabeanan.
“Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,” sambungnya.
Jika dugaan ini terbukti, masalahnya tidak hanya pada dokumen impor. Ada celah kontrol yang membuat barang berisiko masuk tanpa pengujian kesesuaian, validasi, dan penilaian kewajiban negara secara benar.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara Masih Dihitung
Penyidik juga menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara. Praktik itu diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
“Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara,” kata Mulya.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Mulya menjelaskan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Nilai kerugian negara juga masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. Tahap ini penting karena perkara importasi ilegal biasanya berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara, mulai dari bea masuk hingga pajak impor.
“Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” tegas Mulya.
Belum Ada Pernyataan Resmi Bea Cukai
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur maupun Ditjen Bea Cukai terkait penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut rantai pengawasan barang impor di pintu masuk strategis. Pemeriksaan puluhan saksi dari unsur internal dan swasta menunjukkan penyidik sedang menelusuri bukan hanya pihak yang memasukkan barang, tetapi juga mekanisme yang memungkinkan barang diduga lolos.
Bagi publik, kasus impor HP bekas ilegal ini penting karena menyangkut 2 hal sekaligus, yakni kepatuhan importasi dan integritas layanan kepabeanan. Jika pengawasan fisik dapat dilewati, dampaknya bisa meluas ke penerimaan negara, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha di pasar ponsel dalam negeri.




