Motor Listrik Rp 42 Juta yang Dulu Dibela, Kini Masuk Pusaran Kasus Korupsi MBG

Motor Listrik Rp 42 Juta yang Dulu Dibela, Kini Masuk Pusaran Kasus Korupsi MBG

AkalMerdeka.id – Pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat dipertahankan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan markup dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang dilakukan pada 2025.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena beberapa bulan sebelumnya Dadan menyatakan harga motor listrik yang dibeli BGN justru berada di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp42 juta per unit.

Dari Klaim Lebih Murah hingga Dugaan Markup

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry menyebut ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” kata Mochammad Jeffry.

Baca Juga :  Desain Baru Dana Desa: 58 Persen untuk KDMP

Salah satu pengadaan yang disorot penyidik adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1.035.515.297.908,02. Menurut Kejagung, proyek tersebut diberikan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ujar Jeffry.

Pernyataan Dadan yang Kembali Disorot

Nama pengadaan motor listrik sebenarnya sudah menjadi pembahasan publik sejak April 2026. Saat itu beredar video yang memperlihatkan deretan motor listrik berstiker Badan Gizi Nasional berada di sebuah gudang besar.

Video tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai jumlah kendaraan yang dibeli dan tujuan penggunaannya. Menanggapi isu yang berkembang, Dadan Hindayana yang masih menjabat sebagai Kepala BGN kala itu menjelaskan bahwa motor listrik tersebut diperuntukkan bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 8 April 2026.

Baca Juga :  Krisis Tata Kelola PBNU: Gus Yahya Kritik Keputusan Syuriah yang Dinilai Tanpa Prosedur

Menurut Dadan, pengadaan tersebut sudah masuk dalam anggaran 2025. Dari target 24.400 unit, realisasi pembelian disebut mencapai sekitar 21.800 unit.

Ia juga menegaskan tidak ada lagi anggaran pembelian motor listrik pada 2026 karena kendaraan itu akan didistribusikan untuk mendukung operasional dapur MBG, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Jika dugaan intervensi dan markup terbukti, dampaknya bisa lebih luas daripada sekadar kerugian negara. Kasus ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran program sosial berskala besar yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Apa yang Mungkin Terjadi Selanjutnya?

Penyidikan Kejaksaan Agung diperkirakan akan berfokus pada proses perencanaan kebutuhan, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), mekanisme pemilihan vendor, hingga penentuan harga pengadaan motor listrik tersebut.

Selain menghitung potensi kerugian negara, penyidik juga berpeluang mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah dugaan markup benar terjadi dan sejauh mana pengaruhnya terhadap pelaksanaan Program MBG.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proyek pemerintah bernilai besar tidak hanya dituntut cepat direalisasikan, tetapi juga harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat.

Baca Juga :  Kasus Kuota Haji Tutup Tahun Tanpa Penetapan Tersangka

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *