63 Persen SPPG Surabaya Tanpa Izin, Masalah Struktural Berkedok Kelalaian

AkalMerdeka.id — Kasus keracunan massal yang melanda 210 siswa di Surabaya pada Senin, 11 Mei 2026, memicu sorotan tajam terhadap pengawasan struktural program Makan Bergizi Gratis. Di balik insiden fatal yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tembok Dukuh ini, terungkap problem hulu berupa pengabaian massal terhadap izin higiene sanitasi.
Fakta empiris di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa tragis ini bukanlah kelalaian tunggal yang berdiri sendiri. Ini adalah dampak logis dari lemahnya penegakan regulasi kesehatan pada proyek strategis nasional.
Kepala Perwakilan Badan Gizi Nasional Jawa Timur Kusmayanti memaparkan data mengejutkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026. Dari total 133 SPPG yang aktif beroperasi di Surabaya, sebanyak 84 unit atau sekitar 63 persen ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Jadi data per Rabu, 13 Mei 2026, jumlah SPPG di Surabaya itu ada sebanyak 133, di mana 49 SPPG telah memiliki SLHS dan 84 SPPG belum memiliki SLHS,” tutur Kusmayanti pada Rabu, 13 Mei 2026.
Persentase tinggi ini menegaskan adanya pembiaran administratif yang membahayakan keselamatan publik demi mengejar target kuantitas distribusi. Kebijakan yang mengizinkan puluhan dapur beroperasi tanpa kelayakan dasar menunjukkan terjadinya disfungsi kontrol di tingkat daerah.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai secara langsung mengkritik ketidakprofesionalan manajemen SPPG Tembok Dukuh yang memaksakan produksi melebihi kapasitas ideal untuk 13 sekolah. Ia mengidentifikasi adanya pemutusan rantai koordinasi yang krusial antara pemerintah pusat selaku konseptor dan pemerintah daerah sebagai pengawas teknis.
Evaluasi total terhadap 28.390 unit dapur nasional kini menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Program nasional ini memerlukan rasionalisasi kebijakan, bukan sekadar pembatasan birokrasi yang mengorbankan aspek keselamatan mendasar anak-anak. ***





