AMPB Sepakati RUU Perampasan Aset, Massa di DPR Malah Kecewa

AMPB Sepakati RUU Perampasan Aset, Massa di DPR Malah Kecewa
Demo 27 Agustus 2026 fi Gedung DPR RI

AkalMerdeka.id – Kesepakatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan pimpinan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset justru memicu kekecewaan dari sejumlah elemen massa aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka menilai kesepakatan tersebut diambil tanpa melibatkan seluruh elemen yang sejak awal ikut mengawal aksi.

Kekecewaan muncul setelah perwakilan AMPB keluar dari gedung DPR RI dengan membawa komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Bagi sebagian demonstran, tenggat tersebut dinilai terlalu lama dan keputusan yang dihasilkan tidak sepenuhnya mewakili tuntutan massa.

AMPB Sepakati RUU Perampasan Aset dengan DPR

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya membacakan surat komitmen resmi yang ditandatangani pimpinan DPR RI dan Komisi III. Dokumen tersebut memuat janji untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen itu menjadi hasil negosiasi antara perwakilan AMPB dan pimpinan DPR saat aksi berlangsung. Namun, kesepakatan tersebut tidak serta-merta diterima seluruh massa yang berada di luar gedung parlemen.

Sejumlah demonstran mempertanyakan proses pengambilan keputusan karena perwakilan AMPB dinilai tidak lebih dulu berdiskusi dengan elemen aksi lainnya. Mereka merasa tuntutan yang dibawa ke DPR seharusnya merupakan hasil pembahasan bersama seluruh kelompok yang ikut turun ke jalan.

Baca Juga :  Identitas 15 Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk Mulai Teridentifikasi

Massa Jakarta Merasa Tidak Dilibatkan

Melva Pardede, 56, perwakilan kurir online asal Jakarta, menjadi salah satu demonstran yang menyuarakan kekecewaan tersebut. Ia marah setelah mengetahui perwakilan AMPB telah melakukan negosiasi di dalam gedung DPR RI.

Menurut Melva, keputusan tersebut seolah hanya mengakomodasi kepentingan warga Pati, sementara massa dari Jakarta dan daerah lain juga telah mengikuti aksi sejak awal.

“Siapa yang udah selesai? Pati doang! Warga Jakarta belum! Kami dari pagi, dari kemarin! Jangan hanya Pati aja, kami tersinggung sebagai warga Jakarta,” tegas Melva di lokasi aksi.

Protes tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan dengan DPR belum otomatis meredakan tuntutan massa. Bagi kelompok yang merasa tidak dilibatkan, persoalannya bukan hanya soal target pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga bagaimana keputusan aksi bersama dibuat.

Melva juga menilai hasil negosiasi jauh dari harapan peserta yang telah bertahan di jalanan. Ia secara khusus menyoroti tuntutan mengenai hukuman mati yang menurutnya tidak lagi tercantum dalam hasil kesepakatan.

Baca Juga :  2 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Kemhan Evaluasi Medis

“(Tuntutan) Hukuman mati tiba-tiba hilang! Lihat muka saya sampai hitam, dilarang sama keluarga demi mengawal saudara-saudara. Tapi apa hasilnya? Zonk!” lanjutnya.

Demonstran Cilacap Soroti Tenggat Empat Bulan

Kekecewaan juga disampaikan Firman, 29, demonstran asal Cilacap. Ia menilai waktu hingga 15 Desember 2026 terlalu panjang bagi massa yang berharap RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

Firman mengatakan rombongannya harus menempuh perjalanan berat menuju Jakarta. Dari 20 bus yang berangkat dari Cilacap, 10 bus disebut sempat tertahan di Cikampek sebelum akhirnya tiba di lokasi aksi.

“Kurang puas dengan hasilnya. Soalnya kelamaan nunggu sampai 4 bulan. Harapan aku sih jangan sampai kelamaan. Jauh-jauh dari Cilacap, 10 bus ditahan, sampai sini malah hasilnya kayak gini,” ujar Firman.

Ia juga mempersoalkan cara perwakilan AMPB mengambil keputusan. Menurut Firman, keputusan mengenai hasil negosiasi seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan peserta aksi yang menunggu di luar gedung DPR.

“Jadi itu keputusan sepihak. Seakan-akan mereka merasa mereka (AMPB) sendiri yang berjuang,” katanya.

Baca Juga :  14 Gubernur Jakarta dari Masa ke Masa hingga Pramono Anung

Rancangan UU Ditargetkan Selesai 15 Desember

Di tengah kekecewaan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengonfirmasi bahwa aspirasi publik telah diterima secara resmi oleh DPR. Ia menyebut masyarakat tetap dapat mengawal dan memberikan masukan teknis selama proses pembahasan berlangsung.

Andre juga menyampaikan komitmen pimpinan DPR yang telah dituangkan dalam surat tersebut. Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat, pimpinan DPR disebut siap mengundurkan diri dari jabatan.

“Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre dari atas mobil komando.

Meski komitmen tersebut telah disampaikan kepada massa, sebagian peserta aksi masih mempertanyakan hasil negosiasi AMPB karena merasa tidak dilibatkan dalam keputusan. Kekecewaan itu bahkan membuat Melva menyatakan tidak akan memberikan pengawalan apabila warga Pati kembali menggelar aksi di Jakarta.

“Kalian kalau datang lagi ke Jakarta, jangan harap orang Jakarta kawal kalian! Kecewa!,” serunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *