Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Teken Berita Acara Penahanan

Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Teken Berita Acara Penahanan

AkalMerdeka.id – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan setelah pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Keduanya merupakan tersangka perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap setelah berkas P21 oleh Polda Metro Jaya, Kuasa hukum Roy dan Tifa, Ahmad Khozinudin, menilai berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan tidak relevan. Ia beralasan sejak awal kliennya tidak pernah berstatus sebagai tahanan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tanda Tangan

Khozinudin mengatakan penolakan tanda tangan dilakukan saat proses administrasi pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan. Menurut dia, tidak ada dasar untuk menyebut adanya pemindahan status tahanan.

“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin di Kejari Jakarta Selatan.

Ia menyebut penahanan tidak otomatis wajib dilakukan dalam proses tahap II. Menurutnya, penahanan membutuhkan alasan hukum, baik unsur subjektif maupun objektif dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Simbolisme Militer di Langit Yogyakarta: Pesan Kedaulatan dari Kokpit A-001

Alasan tersebut antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Khozinudin menilai kondisi itu tidak ditemukan pada Roy dan Tifa.

“Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan,” ujarnya.

Menurut Khozinudin, status tidak ditahan sejak awal justru menunjukkan tidak ada kekhawatiran terhadap keduanya. Karena itu, ia menilai proses tahap II bukan pemindahan tahanan dari Polda ke Kejaksaan.

Kuasa Hukum Juga Protes Rompi Tahanan

Selain menolak berita acara pengalihan penahanan, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan rompi tahanan. Khozinudin menyebut Roy sempat diminta memakai rompi tahanan dalam proses pelimpahan.

Ia mengatakan Roy sebelumnya tidak terlihat memakai rompi tahanan saat dibawa dari Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Roy juga tidak memakai rompi saat dibawa kembali ke Polda.

Namun, Roy terlihat memakai baju tahanan saat tiba di Kejari Jakarta Selatan. Ia juga disebut memakai kabel ties warna merah.

Baca Juga :  Analisis Kemenkum Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP DS

“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan,” kata Khozinudin.

Ia menilai penggunaan rompi tahanan dalam proses pelimpahan tidak memiliki kewajiban hukum yang tegas. Menurutnya, perdebatan sempat terjadi karena polisi menyebut penggunaan rompi sebagai bagian dari SOP.

Polda Klaim Proses Sesuai HAM

Polda Metro Jaya merespons tudingan adanya tindakan tidak manusiawi dalam proses hukum terhadap Roy dan Tifa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik tetap memperhatikan hak asasi manusia.

“Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan,” kata Budi.

Ia mengatakan seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik justru menghormati HAM. Salah satunya melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis terhadap tersangka sebelum proses penahanan.

Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan itu untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum bergabung dengan tahanan lain.

“Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular,” ujar Budi.

Baca Juga :  Jokowi Lawan Logika Transparansi JK Melalui Prinsip Beban Pembuktian

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki proses di kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *