Rp10,8 Miliar Diduga Mengalir ke Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Lombok Barat, AkalMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari skema pengondisian proyek pemerintah daerah. Aliran tersebut berasal dari penerimaan melalui CV Dyas Karya Konstruksi yang totalnya mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi pada Selasa, 21 Juli 2026. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan sehari sebelumnya.
Dua tersangka lain ialah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Skema Proyek Bupati Lombok Barat Bermula dari Pinjam Bendera
Perkara bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK sebagai perusahaan pengendali proyek. Namun, nama CV DKK tidak dicantumkan sebagai pemenang karena Sudirman diduga meminjam perusahaan milik sejumlah penyedia lain.
Praktik tersebut dikenal sebagai pinjam bendera. Perusahaan yang tercatat sebagai pemenang hanya digunakan untuk memenuhi administrasi tender, sedangkan pekerjaan dan keuntungan tetap dikendalikan pihak lain.
KPK menduga Sudirman mengirimkan daftar paket beserta nama penyedia yang diarahkan untuk menjadi pemenang kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Panitia pengadaan kemudian menambahkan persyaratan berupa surat dukungan alat atau pemasok yang diduga mempersulit vendor pesaing.
Sebanyak 32 paket pekerjaan akhirnya dikuasai melalui tender dan penunjukan langsung. Nilai keseluruhannya mencapai Rp17,9 miliar.
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp2,3 miliar.
- Rehabilitasi tahap kedua pada 2026 senilai Rp4,3 miliar.
- Pembangunan gedung pemerintah daerah senilai Rp2,4 miliar.
- Renovasi Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
- Sejumlah paket penunjukan langsung di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM.
Meski penyedia lain tercatat sebagai pemenang, CV DKK diduga mengambil alih pekerjaan dan mensubkontrakkannya kembali kepada perusahaan lain. Kendali proyek serta pembagian keuntungan tetap berada di bawah Sudirman.
Dari Proyek Rp17,9 Miliar Menjadi Penerimaan Rp41,7 Miliar
KPK menduga Sudirman memberikan fee 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya. Dari 32 paket senilai Rp17,9 miliar, CV DKK disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.
CV DKK juga diduga menerima uang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat. Nilai penerimaan dari bagian tersebut mencapai sekitar Rp31,1 miliar.
Ketika dua sumber itu digabungkan, penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh Sudirman melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini sebesar Rp10,8 miliar,” kata Achmad Taufik.
Perbedaan angka dalam perkara ini perlu dibaca secara terpisah. Rp17,9 miliar merupakan nilai 32 paket proyek, Rp10,6 miliar adalah keuntungan yang diduga diperoleh CV DKK, sedangkan Rp41,7 miliar mencakup penerimaan dari proyek dan instansi lain.
Suap Barang dan Fasilitas Menambah Dugaan Penerimaan
Di luar aliran Rp10,8 miliar, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima pemberian lebih dari Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Pemberian itu berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar yang diperoleh PT MSI pada periode 2024 hingga 2026.
Pemberian tersebut diduga tidak hanya berbentuk uang tunai. KPK mengungkap adanya Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepatu Hermes Rp19 juta, iPhone 17 Pro Rp26 juta, sapi kurban Rp17 juta, serta fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta.
Jika aliran proyek dan pemberian dari vendor digabungkan, total penerimaan yang diduga berkaitan dengan Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
Skema ini memperlihatkan bagaimana benturan kepentingan dapat berlangsung sejak penentuan penyedia hingga pembagian keuntungan. Persaingan tender kehilangan makna ketika pemenang administratif berbeda dari pihak yang mengendalikan pekerjaan.
Penyidikan selanjutnya akan menguji peran kepala dinas, panitia pengadaan, penyedia yang meminjamkan perusahaan, serta pihak lain yang menikmati aliran dana. Penelusuran aset juga diperlukan untuk memastikan uang proyek tidak dialihkan menjadi tanah, saham, atau kepemilikan lain.





