Penyidikan Kasus Haji Lambat, Konsistensi Logika Tata Kelola Dipertaruhkan

akalmerdeka.id — Mandeknya penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 menimbulkan masalah rasional dalam tata kelola dana haji.
Ketidakpastian hukum menciptakan gangguan pada akuntabilitas institusi.
Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai lambannya proses melemahkan fondasi kepercayaan.
“Kalau proses ini lambat, dampaknya pada pengelolaan dana haji,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan logika pengawasan publik ikut terhenti ketika proses hukum tidak bergerak.
Herdiansyah menilai langkah pencekalan dan penyitaan belum linier dengan penetapan tersangka.
Ia menyebut ketidakjelasan status para pihak memberi ruang spekulasi publik.
“Keterlambatan ini membuat citra pengelolaan dana haji tersandera,” katanya.
Ia mengingatkan masalah lama harus dibereskan agar lembaga pengelola baru tidak tercoreng.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengingatkan risiko hilangnya bukti jika penyidikan lambat.
“Harus ada batas waktu. Bukti bisa hilang atau keterangan berubah,” kata Yudi, Kamis (27/11).
Ia mempertanyakan lambatnya kejelasan status eks Menteri Agama Yaqut. “Unsur Tipikor sudah terlihat. Penetapannya lamban,” ujarnya.
Yudi menegaskan publik berhak mengetahui aktor utama. Ia menyoroti pencekalan tiga orang yang belum diikuti penetapan tersangka. Ia membuka kemungkinan tersangka justru bukan dari nama yang dicekal.
KPK menyebut sebagian dokumen penting diduga dihilangkan saat penggeledahan Maktour Travel. Dokumen berkaitan dengan daftar agen penerima kuota tambahan 2024.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menilai perkara ini sangat kompleks.
Ia menyebut verifikasi harus dilakukan terhadap 10 ribu kuota di banyak daerah.
Namun pengamat menilai kompleksitas bukan alasan menunda kepastian hukum.
Selama kasus belum tuntas, integritas tata kelola dana haji tetap dipertaruhkan.(*)





