Konflik Elite PBNU Dinilai Logis: Pakar Ungkap Mekanisme Kuasa dan Aliran Dana

akalmerdeka.id – Polemik elite PBNU kembali muncul setelah analisis Pakar Politik UNIS Tangerang, Adib Miftahul, pada Kamis (27/11/2025). Ia menyebut dinamika organisasi itu telah menyerupai pola kerja partai politik akibat konsentrasi sumber daya.
Adib menyoroti indikasi aliran dana sebagai variabel kritis. “Nah, jangan-jangan Syuriyah mulai mengetahui ada aliran dana yang luar biasa besar?” ujarnya. Ia memandang besarnya perputaran sumber daya membuat kursi Ketum PBNU sangat strategis.
Secara analitis, ia menyebut PBNU memiliki posisi kuat setelah banyak kader berada di kementerian. Menurutnya, persepsi publik mengenai bagi-bagi jabatan muncul karena hubungan struktural tersebut.
Ia juga menyinggung kasus haji yang menyeret Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Yang tidak beruntung adalah Yaqut terseret kasus Kuota Haji,” kata Adib. Ia menyebut hubungan keluarga memperbesar tekanan terhadap posisi Ketum.
Adib menilai isu pemurnian khittah tidak berdiri sendiri. “Aliran uang dan persoalan lain itu hanya jembatan saja,” katanya. Ia menilai KPK lamban menangani kasus. “KPK sudah membidik ini sejak lama, tetapi belum jelas,” tegasnya.
Berbeda perspektif, Panglima Nabrak, Gus Firman, menilai gejolak elite tidak menyentuh basis kultural NU. “Gempa struktural di elite PBNU tidak berdampak signifikan pada kekuatan NU,” ujarnya.
Ia menyebut jejaring ulama dan pesantren sebagai struktur sosial yang stabil. “Kekuatan itu berasal dari jaringan ulama yang memiliki ikatan nasab Walisongo,” ujarnya.
Ia menegaskan akar rumput NU memiliki ketahanan historis. “Bahkan di era Belanda, Jepang, hingga Orde Baru, akar rumput tetap hidup kuat,” ucapnya.
Gus Firman mengajak publik tetap tenang. “Akar rumput akan tetap baik-baik saja meski konflik elite belum selesai,” ujarnya.
Rapat Syuriyah PBNU sebelumnya mencatat indikasi pelanggaran tata kelola keuangan. Pelanggaran dianggap bertentangan dengan hukum syar‘i, aturan negara, dan AD/ART. Temuan itu dinilai mengancam eksistensi badan hukum PBNU. (*)




