Musyawarah Kubro Tetapkan Tenggat Damai Konflik PBNU

akalmerdeka.id — Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai telah melampaui batas toleransi organisasi. Para sesepuh NU melalui Musyawarah Kubro di Lirboyo menetapkan kerangka penyelesaian konflik yang terukur, lengkap dengan tenggat waktu dan konsekuensi organisasi.
Musyawarah Kubro digelar di Gedung Yayasan Lirboyo, Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Ahad (21/12/2025). Forum ini dihadiri unsur PBNU, pengurus wilayah dan cabang NU, serta badan otonom dari berbagai daerah. Kesimpulan utama forum menegaskan bahwa konflik elit PBNU tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Juru bicara Musyawarah Kubro, KH Abdul Mu’id Shohib, menyatakan bahwa forum ini dirancang sebagai mekanisme penataan ulang, bukan sekadar ajakan normatif. “Musyawarah Kubro ini menjadi ikhtiar konkret agar NU tetap berjalan sesuai khidmahnya,” ujarnya.
Kerangka Penyelesaian Bertahap
Forum menyepakati tiga opsi penyelesaian konflik. Opsi pertama adalah islah antara Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar. Batas waktu yang diberikan adalah tiga hari atau 3×24 jam sejak musyawarah berlangsung.
Apabila upaya islah tidak tercapai dalam tenggat tersebut, opsi kedua akan dijalankan. Pada tahap ini, mandat kedua pihak dikembalikan kepada Mustasyar PBNU. Selanjutnya, Mustasyar membentuk panitia persiapan Muktamar Luar Biasa. Tahap ini dibatasi satu hari setelah tenggat islah berakhir.
Opsi ketiga adalah penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa sebagai mekanisme terakhir. Dalam skema ini, Musyawarah Kubro akan mencabut mandat kepengurusan yang ada dan membentuk kepanitiaan MLB, dengan batas waktu maksimal hingga pemberangkatan kloter pertama jemaah haji.
Tanggapan Pihak Terkait
Musyawarah Kubro dihadiri langsung oleh KH Yahya Cholil Staquf. Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Menanggapi kesimpulan forum, Gus Yahya menyatakan kesiapannya untuk bertabayun dan memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan dengan menghadirkan bukti dan saksi.
Musyawarah Kubro Lirboyo merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, pada 30 November 2025, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, pada 6 Desember 2025. Rangkaian forum ini menunjukkan eskalasi dari ajakan dialog menuju ketetapan organisasi yang bersifat mengikat.***





