Utang BLBI 1998 Lunas, Pemerintah Bayar dari Surplus BI

Utang BLBI 1998 Lunas, Pemerintah Bayar dari Surplus BI
Bank Indonesia

AkalMerdeka.id – Kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, dikutip Senin (21/9/2026).

Utang BLBI Dilunasi Menggunakan Surplus BI

Suahasil menjelaskan, proses pelunasan utang BLBI tersebut berkaitan dengan hasil audit buku Bank Indonesia tahun 2025 yang menunjukkan adanya surplus. Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan menjadi bagian dari penerimaan negara.

Kementerian Keuangan mencatat pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah, termasuk penyelesaian surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.

Baca Juga :  Purbaya Dicopot Saat Masih Rapat DPD, Pakar Soroti Etika Komunikasi

Dengan mekanisme tersebut, surplus BI tidak sekadar menjadi tambahan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sumber yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang yang masih tersisa dari penanganan krisis hampir tiga dekade lalu.

Utang BLBI Berasal dari Kewajiban Krisis 1997-1998

Kewajiban tersebut tidak muncul dari penerbitan surat utang baru pada 2026. Pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi ketika menangani krisis ekonomi 1997-1998, dengan nilai keseluruhan saat itu sekitar Rp640 triliun.

Besarnya nilai tersebut tidak berarti seluruh kewajiban Rp640 triliun baru dilunasi pada 2026. Pemerintah menyelesaikannya melalui sejumlah instrumen dengan jadwal pelunasan yang berbeda, sehingga sebagian kewajiban telah lebih dahulu berakhir.

Perbedaan jadwal tersebut penting untuk memahami posisi utang BLBI saat ini. Pelunasan pada Agustus 2026 merupakan penyelesaian kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI, bukan pembayaran sekaligus seluruh obligasi yang pernah diterbitkan pemerintah selama krisis 1997-1998.

Obligasi Rekap Sudah Lunas Sejak Juli 2020

Sebelum kewajiban surat utang terkait BLBI dinyatakan tuntas pada Agustus 2026, pemerintah telah lebih dahulu menyelesaikan kewajiban atas obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap pada Juli 2020.

Baca Juga :  Solar Nelayan Kapal 30–200 GT Dipatok Rp 15.000 per Liter

Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah memang menerbitkan beberapa jenis obligasi ketika menangani krisis 1997-1998. Karena jenis dan jadwal pelunasannya berbeda, penyelesaiannya berlangsung secara bertahap hingga kewajiban terkait BLBI akhirnya tuntas pada Agustus 2026.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997-1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ujar Suahasil.

Pemerintah kini menyatakan surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 tersebut telah selesai dibayar. Pelunasan terakhir pada Agustus 2026 menjadi penanda berakhirnya kewajiban surat utang terkait BLBI yang masih tersisa dari periode krisis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *