Purbaya Dicopot Saat Masih Rapat DPD, Pakar Soroti Etika Komunikasi

Purbaya Dicopot Saat Masih Rapat DPD, Pakar Soroti Etika Komunikasi
DPR tegur Purbaya terkait Penempatan SAL di Himbara

AkalMerdeka.id – Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, menjadi sorotan bukan hanya karena pergantian kabinet, tetapi juga cara pemberitahuan keputusan tersebut. Purbaya diketahui masih mengikuti rapat kerja bersama DPD RI di Gedung Parlementer, Senayan, Jakarta, ketika menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam rapat tersebut, Purbaya masih menjalankan agenda resmi sebagai Menteri Keuangan dan membahas sejumlah hal bersama DPD RI. Tak lama kemudian, ia meninggalkan ruang rapat setelah menerima telepon dari Mensesneg. Peristiwa itu terjadi beberapa jam sebelum Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru di Istana Negara.

Purbaya Mengetahui Pemberhentian Saat Rapat DPD

Purbaya kemudian mengungkap bahwa pemberitahuan mengenai pergantian dirinya disampaikan Prasetyo Hadi melalui sambungan telepon. Kepada wartawan, Purbaya mengatakan peluang dirinya bertahan atau diganti sebelumnya sudah ia perkirakan sekitar 50:50, tetapi kepastian mengenai pemberhentian baru diterimanya saat panggilan tersebut.

Situasi itu menjadi perhatian karena pemberitahuan diterima ketika Purbaya masih menjalankan tugas kenegaraan. Bagi akademisi komunikasi, konteks tersebut membuat persoalan pemberhentian tidak hanya dapat dilihat dari keputusan pergantian pejabat, tetapi juga dari cara keputusan disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga :  Ahli di MK Bandingkan MBG Indonesia dengan 60 Negara, Apa yang Berbeda?

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Assoc. Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D., menegaskan bahwa kritiknya tidak ditujukan pada kewenangan Presiden untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri.

“Saya tidak mempersoalkan kewenangan Presiden untuk mengangkat atau memberhentikan seorang menteri. Itu merupakan kewenangan Presiden. Yang saya kritisi adalah cara pemberhentian tersebut dikomunikasikan,” kata Pia, sebagaimana dikutip dalam naskah sumber pada 16 September 2026.

Pakar Soroti Etika Komunikasi Kepemimpinan

Menurut Pia, pemberitahuan pemberhentian melalui telepon ketika seorang pejabat masih menjalankan tugas resmi merupakan persoalan dalam perspektif etika komunikasi kepemimpinan. Ia menilai kewenangan seorang pemimpin tetap perlu berjalan bersama penghormatan terhadap martabat orang yang menerima keputusan tersebut.

“Bagi saya, memberhentikan seseorang melalui telepon ketika ia sedang menjalankan tugas resmi merupakan praktik komunikasi kepemimpinan yang sangat tidak etis. Kewenangan untuk memberhentikan seseorang tidak menghilangkan kewajiban seorang pemimpin untuk tetap menghormati martabat orang yang dipimpinnya,” ujar Pia.

Pandangan tersebut menempatkan cara komunikasi sebagai bagian dari kepemimpinan, bukan sekadar persoalan teknis penyampaian keputusan. Dalam konteks ini, pergantian Purbaya menjadi contoh bagaimana sebuah keputusan politik dan administratif juga dapat dibaca dari proses komunikasi yang menyertainya.

Baca Juga :  Reshuffle Jilid V: Eksperimen Politik Prabowo Merangkul Tokoh Kritis

Pia menjelaskan, publik tidak hanya memperhatikan keputusan yang dibuat seorang pemimpin, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut disampaikan. Karena itu, cara berkomunikasi dapat membentuk persepsi mengenai hubungan kekuasaan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap orang yang berada dalam struktur kepemimpinan.

Pergantian Menkeu Berlanjut ke Serah Terima Jabatan

Beberapa jam setelah Purbaya meninggalkan agenda rapat DPD, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97P Tahun 2026.

Suahasil kemudian secara resmi menerima tanggung jawab sebagai Menteri Keuangan dalam serah terima jabatan di Kementerian Keuangan pada Selasa, 15 September 2026. Dalam acara tersebut, Purbaya menyerahkan laporan kinerja masa jabatannya kepada Suahasil.

Rangkaian pergantian tersebut membuat kritik terhadap cara pemberhentian Purbaya tetap berada pada ranah komunikasi kepemimpinan. Pia menilai semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pemimpin, semakin tinggi pula standar komunikasi yang semestinya diperlihatkan ketika mengambil dan menyampaikan keputusan kepada bawahannya.

“Pemimpin bukan hanya memberi perintah. Cara ia menggunakan kekuasaan juga memberi teladan. Apa yang dianggap lumrah di pucuk kepemimpinan hari ini dapat menjadi budaya organisasi di kemudian hari,” kata Pia.

Baca Juga :  Pajak Marketplace Berlaku Juli, Menkeu Sebut Bukan Pungutan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *