Yusril Buka Lapas Cibinong untuk Media, Kamar Mewah Diselidiki

Yusril Buka Lapas Cibinong untuk Media, Kamar Mewah Diselidiki
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

AkalMerdeka.id – Temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat respons langsung dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan dan mempersilakan media melihat langsung fasilitas yang ditemukan Ombudsman RI saat sidak pada Rabu (23/9/2026).

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitas di dalamnya antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga.

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dibuka Terang

Yusril mengatakan pemerintah tidak ingin menutup-nutupi temuan tersebut. Ia bahkan mempersilakan media datang langsung ke Lapas Cibinong untuk memeriksa fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.

Langkah tersebut diambil setelah Yusril berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sejak Rabu hingga Kamis (24/9/2026). Pemerintah ingin memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan yang disebut Ombudsman memiliki fasilitas menyerupai apartemen.

“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu, apakah itu rumah pegawai di dalam lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” kata Yusril, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Siapa Penghuni Bangunan Mewah di Lapas Cibinong? Ini Fakta Terbarunya

Penjelasan tersebut penting karena status bangunan dan siapa yang berhak menggunakannya belum sepenuhnya terjawab. Ombudsman menyebut menemukan penghuni yang mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut, tetapi nominal maupun mekanisme pembayarannya belum diketahui.

Yusril Siapkan Sanksi Jika Ada Komersialisasi

Yusril menyatakan pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan petugas pemasyarakatan. Jika fasilitas tersebut ternyata disediakan atau dikomersialkan kepada warga binaan oleh pegawai, ia memastikan akan ada tindakan.

“Kalau pejabat PAS (Pemasyarakatan) atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengkomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegas Yusril.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan dugaan komersialisasi sebagai hal yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Pemerintah belum menyatakan bahwa fasilitas tersebut memang terbukti diperjualbelikan kepada narapidana.

Yusril juga meminta Ombudsman melakukan klarifikasi terbuka apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan temuan tersebut keliru atau terjadi salah persepsi di lapangan.

“Jadi, jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” ucap Yusril.

Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Kamar

Temuan fasilitas khusus itu bermula dari sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebut lebih dari 10 kamar ditemukan di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Baca Juga :  MBG Libur Sekolah Disetop, BGN Klaim Hemat Rp 3 Triliun

Bangunan tersebut disebut memiliki bentuk menyerupai rumah dengan sejumlah fasilitas rumah tangga. Ombudsman menemukan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.

Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut sehingga publik diminta tidak berspekulasi.

Menurut keterangan yang diterima Ombudsman dari petugas lapas, bangunan tersebut disebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, lembaga pengawas pelayanan publik itu masih mempertanyakan peruntukan sebenarnya karena kondisi dan fasilitas yang ditemukan di dalamnya.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Pemeriksaan mencakup sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan informasi dari Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan. Namun, seluruh temuan perlu diverifikasi berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan yang berlaku sebelum pemerintah mengambil kesimpulan.

Baca Juga :  Pencekalan Bos Djarum dan Logika Penegakan Hukum Pajak

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” kata Mashudi.

Proses verifikasi tersebut menjadi penting untuk memastikan status bangunan, siapa penggunanya, serta apakah fasilitas yang tersedia sesuai dengan fungsi yang diperbolehkan di lingkungan pemasyarakatan.

Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus berlaku bagi seluruh warga binaan. Karena itu, informasi mengenai fasilitas atau perlakuan khusus yang diduga tidak sesuai aturan akan diperiksa.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.

Sementara itu, Yusril meminta media melihat langsung kondisi di Lapas Cibinong agar publik memperoleh gambaran berdasarkan fakta di lapangan. Pemerintah kini menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi menjelang bebas, atau memang fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *