Rumah Dirjen ATR/BPN Digeledah, KPK Temukan Chat Aliran Uang

Rumah Dirjen ATR/BPN Digeledah, KPK Temukan Chat Aliran Uang
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto tangkapan layar instagram)

AkalMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Petunjuk tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, di Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan rumah Lampri menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK Temukan Chat Dugaan Aliran Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti elektronik yang ditemukan di rumah Lampri akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran tersangka serta menyusun konstruksi perkara secara utuh.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga :  Raja Juli Antoni Lapor Penolakan Gratifikasi Usai OTT Kuansing

Temuan tersebut menjadi penting karena penyidik tidak hanya mencari dokumen administrasi terkait pengurusan HGB, tetapi juga menelusuri jejak transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Bukti elektronik dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mencocokkan komunikasi dengan aliran uang yang sedang didalami.

Penggeledahan Berlanjut ke Kantor Summarecon

Sebelum mendatangi rumah Lampri, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian temuan itu memperlihatkan bahwa penyidikan diarahkan untuk menelusuri hubungan antara proses pengurusan dan pemblokiran HGB dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Karena itu, dokumen perusahaan dan komunikasi elektronik menjadi bagian penting yang masih harus dianalisis penyidik.

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Juga Digeledah

Sehari sebelum penggeledahan kantor Summarecon dan rumah Lampri, KPK lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruang pejabat eselon I menjadi lokasi penggeledahan dalam rangka mencari dan melengkapi alat bukti perkara.

  • Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  • Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
  • Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga :  Ahli Nilai Audit BPK Cukup untuk Tersangkakan Yaqut

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut menunjukkan penyidik juga menelusuri proses layanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara, bukan hanya transaksi yang diduga terjadi di luar kementerian.

Selain perkara pembukaan blokir HGB Summarecon, KPK juga menyatakan sedang mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pimpinan perusahaan, serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Lampri menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut bersama Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon. Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga :  Menakar Objektivitas dalam 10 Jilid Sejarah Nasional

KPK juga telah menyita uang Rp106,3 miliar yang disebut menjadi nilai penyitaan terbesar sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah tersebut. Penyidik kini masih menelaah berbagai barang bukti hasil penggeledahan untuk memperjelas aliran uang dan konstruksi perkara.

Setelah menemukan petunjuk dugaan aliran uang dari rumah Lampri, KPK akan menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik tersebut untuk mendalami peran para tersangka dan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *