Menakar Objektivitas dalam 10 Jilid Sejarah Nasional

akalmerdeka.id — Kehadiran 10 jilid buku “Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global” memicu debat intelektual tajam mengenai batas antara dokumentasi ilmiah dan hegemoni narasi negara.
Proyek ambisius yang melibatkan 123 akademisi ini diklaim sebagai upaya memutakhirkan perjalanan bangsa, namun para sejarawan senior mengkhawatirkan adanya penyederhanaan fakta demi membangun citra positif rezim.
Rasionalitas penulisan sejarah diuji ketika peristiwa krusial seperti tragedi 1965 dan kerusuhan Mei 1998 dilaporkan tidak masuk dalam kerangka awal draf jilid terakhir buku tersebut.
Negara seharusnya bertindak sebagai fasilitator diskusi, bukan pemegang otoritas tunggal yang menentukan kebenaran masa lalu melalui labelisasi “sejarah resmi” yang bersifat tertutup bagi dialektika.
Pengunduran diri peneliti senior Truman dari tim editor jilid satu mengungkap adanya ketidakwajaran dalam prosedur akademis, di mana garis besar naskah ditentukan secara sepihak oleh kementerian.
Truman menyoroti kesalahan mendasar dalam penggunaan istilah “sejarah awal” yang secara keilmuan semestinya disebut prasejarah, sebuah indikasi adanya pemaksaan perspektif di luar standar arkeologi.
“Outline semestinya didiskusikan dulu oleh para editor, bukan diberikan begitu saja dan kami hanya diminta mengisi konten. Dari sudut keilmuan, ini sudah salah,” ungkap Truman dalam keterangannya.
Kritik ini diperkuat oleh sejarawan LIPI, Asvi Warman Adam, yang mengingatkan bahwa sejarah resmi sering kali menjadi alat pembangunan citra penguasa ketimbang membuka ruang jujur bagi memori bangsa.
Puncak polemik terjadi saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyangkal bukti pemerkosaan massal 1998, sebuah pernyataan yang dianggap menabrak temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Manipulasi memori kolektif melalui “tone positif” dikhawatirkan akan menciptakan ilusi sejarah yang bersih, namun mencederai keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas.
“Betapapun gelapnya sejarah, ia harus tetap ditulis meski mengungkapkan kesalahan kebijakan negara di masa lalu,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Objektivitas sejarah nasional kini dipertaruhkan; apakah 7.958 halaman ini akan menjadi warisan intelektual yang jujur atau sekadar instrumen legitimasi kekuasaan yang mengabaikan luka sejarah. ***





