Pencekalan Bos Djarum dan Logika Penegakan Hukum Pajak

akalmerdeka.id — Pencekalan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang berlaku 14 November 2025–14 Mei 2026 merupakan tindakan rasional dalam proses penyidikan dugaan korupsi pajak 2016–2020. Kejaksaan Agung menilai pembatasan mobilitas penting guna memastikan rangkaian pemeriksaan berlangsung efektif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi permintaan pencekalan tersebut. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya (20/11).
Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa nama Victor tercantum dalam daftar pencegahan. Status Victor hingga kini adalah saksi, dan belum ada nilai kerugian negara yang diumumkan.
Fakta awal penyidikan menunjukkan dugaan manipulasi kewajiban pajak oleh perusahaan besar dengan keterlibatan oknum pegawai pajak. “Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan,” kata Anang (20/11).
PT Djarum menegaskan posisi mereka. “Kami menghormati dan taat hukum,” ujar Budi Darmawan (20/11). Sikap ini logis mengingat korporasi membutuhkan kepastian hukum dalam menjaga stabilitas bisnis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi pemerintah netral. “Biar saja proses hukum berjalan,” ujarnya (20/11).
Pengamat pajak Dwi Prasetyo menilai transparansi harus dijaga guna menghindari bias persepsi terhadap pelaku usaha. Penyidikan yang berbasis bukti, bukan asumsi, menjadi kunci.
Kejagung menyatakan seluruh prosedur dijalankan sesuai alat bukti. “Kami bekerja profesional,” tegas Anang. (*)





