Rentetan peristiwa yang menyeret lembaga pesantren dalam sebulan terakhir memicu perdebatan tentang citra pesantren di ruang publik. Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) At-Tawazun KH Musyfiq Amrullah menilai pemberitaan kasus per kasus tidak semestinya berujung pada penghakiman terhadap seluruh pesantren.
Serangkaian peristiwa itu meliputi kericuhan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, rilis kasus kekerasan seksual di sejumlah pondok, hingga pejabat dari kalangan NU yang terseret perkara hukum. Di media sosial, narasi yang berkembang kemudian mengarah pada kesimpulan bahwa pesantren bermasalah dari dalam.
Data Kementerian Agama menunjukkan gambaran yang lebih luas. Terdapat lebih dari 41.000 pondok pesantren di Indonesia dengan sekitar 4,87 juta santri aktif. Banyak di antaranya dikelola secara swadaya oleh kiai, nyai, dan ustaz.
Riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mencatat hanya sekitar 1,06 persen pesantren yang rentan terhadap kasus kekerasan. Dengan kata lain, sekitar 98,94 persen lainnya tidak masuk kategori tersebut.
Nasaruddin Umar menyampaikan penilaiannya pada pertengahan Oktober 2026. "Adanya kejahatan seksual di pondok pesantren dibesar-besarkan media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya," tegasnya.
Ma'ruf Amin ikut menyoroti cara kasus-kasus itu dibingkai. Menurut dia, pembingkaian yang buruk berpotensi membuat masyarakat meragukan lembaga pesantren yang autentik. Satu atau dua kasus, dalam pandangan tersebut, tidak layak dijadikan dasar untuk menghakimi puluhan ribu pesantren lain.
Perbandingan dengan sekolah umum juga mengemuka dalam perdebatan ini. Kritik yang beredar menyebut, bila kejahatan serupa terjadi di sekolah umum, pelakunya biasanya disebut "oknum guru". Ketika terjadi di pondok, judul berita kerap langsung menyasar lembaganya, misalnya lewat frasa "Lagi-lagi Pesantren".
Dari sisi ajaran, pesantren disebut tidak menoleransi kejahatan. Prinsip hifzhun nafs (menjaga nyawa) dan hifzhul 'irdh (menjaga kehormatan) menjadi rujukan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan syariat.
KH Musyfiq Amrullah punya pembacaan lain. Ia mengingatkan bahwa ketika pihak luar tidak sanggup memecah belah Islam secara langsung, sasaran berikutnya adalah anak kiai, para habaib, hingga pesantren.
Meski begitu, pembelaan terhadap lembaga tidak berarti menutup pintu kritik. Kasus kejahatan tetap harus diproses hukum sampai tuntas sebagai tanggung jawab pidana perseorangan. Pesantren pun dinilai perlu membuka diri dan berbenah, sementara publik diminta membedakan kritik yang membangun dari stigmatisasi.
Sejarah ikut dibawa dalam perdebatan. Pesantren dipandang sebagai tempat lahirnya para pejuang, guru bangsa, dan ulama yang turut mempertahankan republik, sehingga generalisasi terhadap seluruh pesantren dianggap sama dengan merobohkan warisan peradaban bangsa sendiri.
Pernyataan itu diperkuat peringatan bahwa publik tidak semestinya menjadi konsumen pasif narasi yang dangkal, sebab runtuhnya kepercayaan pada pesantren bisa menjadi awal runtuhnya identitas kebangsaan.