AkalMerdeka.id - Istilah londo ireng yang digunakan Presiden Prabowo Subianto kembali relevan ketika laporan anonim mengenai dugaan operasi Unit 4000 Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) di Pelabuhan Tanjung Priok beredar melalui media nasional. Kasus ini membuka pertanyaan penting tentang bagaimana informasi yang belum terverifikasi dapat membentuk persepsi publik, terutama ketika sebuah klaim dari media asing dikutip berulang kali tanpa konfirmasi memadai.
Prabowo melontarkan istilah tersebut saat menghadiri puncak peringatan hari lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis malam, 23 Juli 2026.
Ia menyebut istilah itu merujuk pada orang yang dahulu membantu Belanda melawan bangsa Indonesia, lalu mengaitkannya dengan pihak yang menurutnya kini menggunakan profesi atau posisi berbeda untuk melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pernyataan itu memicu reaksi organisasi pers karena wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat turut disebut dalam pidato tersebut. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai kemudian menjelaskan bahwa istilah londo ireng tidak ditujukan kepada seluruh wartawan, melainkan kepada individu yang membantu kepentingan asing merugikan masyarakatnya sendiri.
Penjelasan tersebut penting untuk membedakan kritik terhadap perilaku seseorang dari tuduhan terhadap profesi secara keseluruhan.
Dalam konteks pemberitaan, persoalan mendasarnya bukan identitas wartawan, melainkan apakah informasi yang disebarkan telah diuji, apakah pihak yang dituduh diberi kesempatan menjawab, dan apakah pembaca memperoleh gambaran yang utuh.
Laporan Unit 4000 IRGC Berawal dari Sumber Anonim
Pada 31 Agustus 2026, Iran International, media berbahasa Persia yang berbasis di London, menerbitkan laporan mengenai dugaan rencana operasi Unit 4000, unit operasi khusus di bawah Organisasi Intelijen IRGC. Laporan tersebut menyebut Tanjung Priok di Indonesia serta pelabuhan Ningbo-Zhoushan dan Shanghai di China sebagai sasaran yang diduga masuk dalam rencana operasi.
Namun, berdasarkan informasi dalam naskah, klaim tersebut bertumpu pada sumber tanpa nama dan tidak disertai dokumen yang dapat diperiksa publik. Tidak ada pula konfirmasi resmi dari otoritas Indonesia yang disebut telah membenarkan dugaan rencana operasi itu.
Perbedaan antara informasi yang dilaporkan dan fakta yang telah terkonfirmasi menjadi sangat penting ketika isu menyangkut keamanan nasional.
Klaim mengenai rencana sabotase bukan sekadar berita geopolitik biasa karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap negara lain, memicu kekhawatiran, dan membentuk penilaian terhadap hubungan diplomatik Indonesia.
Laporan itu kemudian dikutip media Indonesia. Sindonews membahasnya pada 10 September 2026, disusul CNBC Indonesia empat hari kemudian. Perpindahan informasi dari satu media ke media lain memperluas jangkauan klaim, tetapi tidak dengan sendirinya menambah kekuatan bukti yang mendasarinya.
Di sinilah tanggung jawab editorial diuji. Sebuah laporan tidak menjadi benar hanya karena dimuat oleh beberapa media sekaligus. Redaksi perlu memeriksa apakah sumber-sumber yang mengutipnya memiliki verifikasi independen atau sekadar mengulang informasi dari sumber pertama.
Hak Jawab ABI dan Bantahan Kedutaan Besar Iran
Dampak pemberitaan tersebut juga menyentuh individu dan organisasi yang namanya dikaitkan dengan dugaan operasi. Ahlulbait Indonesia (ABI) menggunakan hak jawab dan menegaskan bahwa Ketua Umum Ustaz Zahir Yahya serta anggota Dewan Syura Ustaz Abdullah Assegaff tidak terlibat dengan IRGC maupun Unit 4000.
ABI juga mempersoalkan tidak adanya kesempatan konfirmasi sebelum nama kedua tokohnya dimuat. Keberatan ini menyentuh prinsip dasar jurnalistik: pihak yang dituduh melakukan tindakan serius perlu diberi kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum tuduhan dipublikasikan, terutama ketika informasi tersebut berpotensi merusak reputasi.
Pada 25 September 2026, Kedutaan Besar Iran di Indonesia turut membantah laporan tersebut dan mengkritik media Indonesia yang memuat ulang informasi itu. Bantahan tersebut merupakan posisi resmi pihak Iran, tetapi keberadaannya juga tidak otomatis membuktikan seluruh isi laporan awal salah. Penilaian yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Hal serupa berlaku terhadap klaim mengenai komandan Unit 4000, Rahman Moghaddam. Naskah menyebut laporan Iran International yang menyatakan Moghaddam selamat dari serangan Israel bertentangan dengan pengungkapan pihak Israel pada April 2026. Perbedaan informasi ini perlu diperiksa melalui sumber primer yang dapat diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan kredibilitas keseluruhan laporan.
Transparansi Pendanaan Tidak Boleh Digantikan Dugaan
Persoalan lain yang muncul adalah struktur pendanaan media. Naskah mengutip laporan Financial Times mengenai kerugian perusahaan induk Iran International, konversi utang menjadi saham, serta laporan The Guardian pada 2018 mengenai hubungan seorang direktur perusahaan pendana dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Informasi mengenai pemilik, sumber pendanaan, dan hubungan bisnis dapat membantu publik memahami lingkungan tempat sebuah media beroperasi. Namun, kerugian perusahaan atau keterkaitan pemodal dengan tokoh politik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap laporan media tersebut merupakan bagian dari operasi pengaruh asing.
Iran International membantah memiliki hubungan dengan pemerintah mana pun. Di sisi lain, naskah juga mencatat bahwa Meta pernah menghapus 513 halaman, grup, dan akun pada 2019 dari jaringan yang dikaitkan dengan Iran karena perilaku tidak autentik, termasuk penyamaran sebagai warga lokal dan media rekaan di sejumlah negara.
Catatan tersebut memperlihatkan bahwa operasi pengaruh digital bukan monopoli satu negara atau blok geopolitik. Karena itu, kewaspadaan terhadap disinformasi perlu diterapkan secara konsisten, baik ketika informasi menguntungkan maupun merugikan Iran, Amerika Serikat, Israel, Arab Saudi, atau negara lain.
Menilai informasi berdasarkan asal negara semata justru berisiko menggantikan satu prasangka dengan prasangka lain. Yang lebih menentukan adalah kualitas bukti, transparansi sumber, rekam jejak verifikasi, dan kesediaan penerbit memperbaiki informasi apabila ditemukan kekeliruan.
Ketika Klaim Geopolitik Menjadi Persoalan Keamanan Indonesia
Pakar politik Timur Tengah Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai skenario serangan Iran di Selat Malaka tidak sejalan dengan logika strategis Teheran. Ia juga menyoroti hubungan diplomatik Indonesia dan Iran yang telah terjalin sejak 1950 serta kemungkinan bahwa narasi semacam itu dapat memperkeruh hubungan kedua negara.
Pandangan akademisi tersebut merupakan penilaian strategis, bukan bukti tunggal untuk memastikan apakah suatu rencana operasi benar-benar ada atau tidak. Namun, pandangan itu memperlihatkan alasan mengapa klaim mengenai ancaman terhadap pelabuhan Indonesia membutuhkan verifikasi serius sebelum ditarik menjadi kesimpulan geopolitik.
Dalam isu keamanan, pemerintah memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika sebuah laporan menyebut fasilitas strategis Indonesia sebagai sasaran operasi asing, klarifikasi dari lembaga yang berwenang dapat membantu membedakan ancaman yang memiliki dasar bukti dari informasi yang masih berupa tuduhan.
Naskah menyebut hingga 5 Oktober 2026 belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, TNI, maupun Badan Siber dan Sandi Negara mengenai laporan Unit 4000. Ketiadaan tanggapan yang tercatat dalam naskah tersebut belum membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan pemeriksaan, tetapi menunjukkan pentingnya komunikasi publik yang jelas ketika muncul informasi sensitif.
Verifikasi Pers Menjadi Benteng Pertama
Prabowo kembali memperingatkan ancaman serangan siber, disinformasi, dan berita bohong dalam upacara peringatan HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026. Peringatan itu sejalan dengan tantangan yang dihadapi ruang informasi Indonesia, tetapi penanganannya tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat mencurigai media asing atau pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah.
Dalam naskah, Badan Siber dan Sandi Negara disebut mencatat 5,16 miliar anomali trafik internet sepanjang 2025. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengidentifikasi 1.890 konten hoaks pada periode Oktober 2024 hingga Desember 2025. Angka tersebut menggambarkan skala persoalan ruang digital, tetapi anomali trafik tidak otomatis berarti serangan berhasil dan jumlah konten hoaks tidak mengukur seluruh operasi pengaruh.
Kasus laporan Unit 4000 memperlihatkan tantangan yang lebih rumit daripada hoaks sederhana. Informasi dapat diterbitkan dalam format berita, dikutip oleh media lain, dan terlihat meyakinkan meskipun sebagian klaim penting belum dikonfirmasi. Karena itu, status sebuah penerbit sebagai media profesional tidak menghapus kewajiban untuk menguji setiap laporan.
Pembaca dapat memulai pemeriksaan dengan menanyakan siapa sumber informasi, apakah bukti yang dirujuk tersedia, siapa yang diuntungkan oleh penyebaran klaim, dan apakah pihak yang dituduh telah diberi hak jawab. Jika jawaban atas pertanyaan tersebut belum memadai, menunda penilaian merupakan sikap kritis, bukan bentuk ketidakberpihakan terhadap bangsa.
Namun, kewaspadaan juga tidak boleh berubah menjadi tuduhan bahwa wartawan yang melakukan kesalahan otomatis bekerja untuk kepentingan asing. Kekeliruan jurnalistik, kelalaian verifikasi, dan operasi pengaruh yang disengaja merupakan hal berbeda yang membutuhkan bukti berbeda pula.
Pers yang independen justru dibutuhkan untuk menguji klaim pemerintah, mengawasi kekuasaan, dan memeriksa informasi yang beredar dari berbagai pihak. Pada saat yang sama, independensi tersebut harus disertai disiplin verifikasi, transparansi koreksi, dan penghormatan terhadap hak jawab.
Pada akhirnya, peringatan mengenai londo ireng akan lebih bermakna jika diterapkan sebagai ajakan untuk menguji informasi, bukan sebagai label untuk membungkam kritik. Pemerintah perlu memberikan klarifikasi berbasis bukti, media wajib memeriksa sumber dan memberi ruang jawaban, sedangkan masyarakat perlu menahan diri agar tidak menyebarkan klaim yang belum teruji.