Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyatakan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, yakni LSP, AS, dan EH, ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, sementara satu tersangka lain berinisial SU belum ditahan karena sakit pascastruk.
Suhermanto menyebut penahanan dilakukan di Mako Brimob. "Tiga (tersangka, red.) dilakukan penahanan di Mako Brimob," katanya.
Keterangan tersebut memperbarui informasi sebelumnya. Ketiga tersangka semula diketahui ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Adapun tersangka SU, menurut Suhermanto, belum menjalani penahanan lantaran kondisi kesehatannya. Ia dalam keadaan sakit pascastruk.
Saksi dan Ahli yang Telah Diperiksa
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi dan lima ahli. Kelima ahli itu terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Suhermanto menambahkan bahwa sebagian saksi berasal dari lingkungan internal kepolisian. "Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," tuturnya.
Empat Tersangka dan Peran Masing-masing
Total ada empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Mereka adalah LSP, AS, EH, dan SU, yang seluruhnya merupakan personel Polri.
Para tersangka diduga menyadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha. Perbuatan itu berlangsung pada kurun 2025 hingga 2026.
Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Kegiatan itu juga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, para tersangka disebut menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, dan ia memberikan izin untuk penyadapan sekaligus penghapusan hasilnya.