Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyatakan proses pelepasan kepemilikannya di PT Supra Sekuritas Indonesia sudah berjalan sejak 1 Juni 2026. Pernyataan itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026), menyusul denda OJK dan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi saham sejumlah emiten pada 16 Oktober 2026.
Menurut Pandu, pelepasan saham itu dimulai lebih dari empat bulan sebelum OJK menjatuhkan sanksi. Ia mengaku telah memegang saham Supra Sekuritas sejak 2023, atau sebelum bergabung dengan Danantara Indonesia. Kepemilikan tersebut, kata dia, bagian dari portofolio investasi yang ia kumpulkan selama puluhan tahun berkarier di industri investasi.
Pandu menegaskan kepemilikannya bersifat minoritas, pasif, dan tidak langsung. "Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung, dan saya sama sekali tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut," kata Pandu.
Ia juga menyatakan tidak pernah menjabat sebagai direksi atau komisaris, dan tidak pernah menjadi bagian dari manajemen Supra Sekuritas. Danantara Indonesia, tambahnya, tidak pernah bekerja sama ataupun bertransaksi dengan perusahaan sekuritas tersebut.
Soal evaluasi portofolio, Pandu mengatakan hal itu dilakukan secara berkala, baik sebelum maupun sesudah ia bergabung dengan Danantara Indonesia. Tujuannya memastikan tidak ada investasi yang menimbulkan potensi benturan kepentingan, yakni kondisi ketika kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi keputusan yang seharusnya diambil secara profesional. "Secara berkala, baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia, saya terus mengevaluasi portofolio investasi saya untuk memastikan setiap investasi sejalan dengan prinsip tata kelola dan tidak menimbulkan benturan kepentingan," ujarnya.
Sanksi yang dijatuhkan OJK bernilai total Rp2,1 triliun. Sanksi itu berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola pasar modal Indonesia di tengah sorotan penyedia indeks global MSCI. MSCI sendiri adalah lembaga penyusun indeks saham yang menjadi rujukan banyak investor global dalam menempatkan dananya.
Pandu menyatakan mendukung penegakan aturan oleh OJK hingga tuntas. Ia menilai sanksi harus diberikan tanpa membedakan pihak yang terlibat. "Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tuturnya.
Pandu mengklaim prinsip tata kelola dan integritas juga diterapkan dalam setiap keputusan investasi Danantara Indonesia demi menjaga kepercayaan publik dan investor.