Nasional

Di Sidang Ijazah Jokowi, Jokowi Heran Dituduh Palsu Tanpa Melihat Asli

Joko Widodo menghadiri sidang pencemaran nama baik untuk tudingan ijazah palsu
Joko Widodo menghadiri sidang pencemaran nama baik untuk tudingan ijazah palsu

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku heran terhadap orang yang menuduh ijazahnya palsu tanpa pernah melihat dokumen aslinya. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi mempertanyakan cara berpikir para penuduhnya. "Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi dalam persidangan tersebut.

Ia kemudian beralih ke skripsinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Jokowi, dokumen itu tidak pernah memuat tulisan "tesis". Yang tertera adalah skripsi. Perbedaan istilah ini punya dasar karena di perguruan tinggi Indonesia skripsi lazimnya disusun mahasiswa program sarjana (S1), sedangkan tesis ditulis mahasiswa program magister (S2).

"Tulisan di saya juga skripsi, tidak ada tulisan tesis," ujar Jokowi menegaskan.

Jokowi juga menyoroti halaman pengesahan skripsi yang selama ini beredar di masyarakat. Halaman pengesahan adalah lembar di bagian awal skripsi yang mencatat pengesahan karya tulis tersebut. Menurut dia, lembar yang beredar itu tidak memuat kredit skripsi atas namanya dan justru menampilkan wajah orang lain.

"Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi Jokowi, ditampilkan wajah orang lain," tutur dia.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan melanggar ketentuan terkait informasi elektronik yang menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa juga mendakwa Roy memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, dan merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja, tanpa hak atau dengan melawan hukum.

Atas perbuatan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Kerugian immateriil merujuk pada kerugian yang tidak berbentuk uang atau harta benda, misalnya rusaknya reputasi seseorang.

Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto (dibaca bersama dengan) Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polemik kasus tudingan ijazah palsu atas nama Joko Widodo yang merupakan mantan Presiden RI ke 7 ini telah berlangsung lama dan menjadi kegaduhan yang luas di masyarakat Indonesia