Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut tujuan penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terindikasi makar. Yusril menyampaikannya dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Penyidik, menurut dia, masih mendalami perkara tersebut.
Indikasi makar itu merujuk pada Pasal 191 sampai 193 KUHP Nasional. Yusril menjelaskan, makar dalam perkara ini tidak dimaksudkan untuk membunuh presiden, melainkan untuk menghambat Prabowo agar tidak mampu menjalankan pemerintahan. "Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus," ujarnya di sela kunjungan kerja ke Aceh.
Pasal 191 mengancam pelaku makar yang bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain Listyo Sigit, ada dua tersangka lain berinisial ASN dan EH. Inisial itu merujuk pada Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga menyadap secara ilegal Presiden Prabowo, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 sampai 2026.
Yusril mengatakan, hingga penetapan tersangka, penyidik sudah memegang dua alat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penyadapan dan intersepsi, yakni penyadapan komunikasi. Motif serta arah penyadapan baru akan terang setelah perkara dikembangkan. Karena itu, tujuan penyadapan presiden yang ia sebut terindikasi makar masih berupa indikasi dan belum menjadi dakwaan.
Perkara ini sebelumnya diusut Bareskrim Polri, yang menyelidiki dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan LIMS terhadap nomor telepon sejumlah tokoh penting. Sehari sebelum pernyataan Yusril, Komjen Agus menjelaskan dugaan pelanggarannya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. "Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan atau perusakan informasi elektronik," kata Agus.
Dalam konstruksi perkara, nomor telepon Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya diduga dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS). Pemasukan nomor itu diduga tidak melalui tahapan verifikasi dan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi yang sah.