OTT Rektor Unsoed, 9 dari 14 Orang yang Diamankan Diperiksa KPK

OTT Rektor Unsoed, 9 dari 14 Orang yang Diamankan Diperiksa KPK
Universitas Jendral Soedirman yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah

Purwokerto, AkalMerdeka.id – KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kamis (20/8/2026). Dari jumlah tersebut, sembilan orang kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta dua wakil rektor.

OTT Rektor Unsoed Berawal dari Purwokerto dan Jakarta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 14 orang diamankan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di dua wilayah. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan di Jakarta bersama satu orang lainnya. Sementara itu, dua wakil rektor diamankan di Purwokerto dalam operasi yang sama.

Perbedaan lokasi tersebut membuat pemeriksaan awal dilakukan di tempat yang berbeda. Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  BPJS dan Sehat Tentrem Salurkan Jaminan untuk Keluarga Almarhum Tukang Becak

Dua Wakil Rektor Unsoed Turut Diamankan

Dua pimpinan Unsoed yang diamankan di Purwokerto adalah Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno. Norman merupakan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, sedangkan Kuat menjabat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan.

Keduanya menjalani pemeriksaan awal bersama pihak lain di Polresta Banyumas. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Perpindahan tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta mengubah jumlah pihak yang diperiksa langsung oleh KPK. Dua orang sebelumnya sudah berada di Gedung Merah Putih, sehingga total sembilan orang kini menjalani permintaan keterangan di Jakarta.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujar Budi.

12 Orang Jalani Pemeriksaan Awal di Banyumas

Selain dua orang yang diamankan di Jakarta, 12 orang lainnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mereka diamankan dalam rangkaian OTT di wilayah Purwokerto.

Baca Juga :  Sony Ajukan Justice Collaborator, Buka 20 Nama di Kasus MBG

Dari 12 orang tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta. Dengan demikian, tidak seluruh pihak yang diamankan di Purwokerto langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Rangkaian pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses KPK menentukan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Pada tahap ini, seluruh pihak masih berstatus terperiksa.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah.

Informasi tersebut menjadi dasar pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, tetapi KPK belum mengumumkan konstruksi perkara secara lengkap. Status hukum para pihak juga belum ditetapkan.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.

KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Karena proses tersebut belum selesai, belum ada pihak yang dalam informasi terbaru KPK dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Dokter Icha Buka Tabir Perilaku Oknum DPRD TTU

Untuk saat ini, pemeriksaan terhadap sembilan orang di Jakarta masih berlangsung. KPK selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak setelah rangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *