25.524 Hotspot Karhutla Kalimantan Berada di Kawasan Konsesi

25.524 Hotspot Karhutla Kalimantan Berada di Kawasan Konsesi
Karhutla di Berau

AkalMerdeka.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menyoroti persoalan tata kelola kawasan setelah WALHI menemukan 25.524 titik panas berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Temuan dari pemantauan 1 Januari hingga 27 Juli 2026 itu mencakup konsesi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Angka tersebut setara sekitar 74 persen dari 34.262 hotspot yang dicatat WALHI di Pulau Kalimantan sepanjang periode pemantauan. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berlangsung di ruang terbuka atau lahan masyarakat, tetapi juga terdeteksi di kawasan yang telah memiliki izin pemanfaatan lahan.

Karhutla dan 25.524 Hotspot di Kawasan Konsesi

Dalam analisis spasialnya, WALHI membagi 25.524 hotspot tersebut ke dalam tiga kelompok utama. Sebanyak 10.739 titik berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, sedangkan 6.905 titik lainnya berada di kawasan PBPH.

  • 10.739 hotspot berada di HGU perkebunan kelapa sawit.
  • 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan.
  • 6.905 hotspot berada di kawasan PBPH.

Sebaran tersebut membuat kawasan konsesi menjadi bagian penting dalam melihat pola karhutla di Kalimantan. Namun, keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin menjadi penyebab atau pelaku pembakaran.

Hotspot merupakan titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit dan digunakan sebagai indikator adanya anomali panas. Karena itu, data tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan proses penegakan hukum untuk menentukan apakah benar terjadi kebakaran, bagaimana kebakaran bermula, serta siapa yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  21 Ribu Motor Listrik MBG Mangkrak, Nasibnya Menunggu Hasil Penyidikan

Data Hotspot Menunjukkan Konsentrasi di Sejumlah Sektor

Analisis WALHI juga memperlihatkan bahwa hotspot tidak terkonsentrasi pada satu jenis kegiatan usaha. Perkebunan sawit, pertambangan, dan pemanfaatan hutan sama-sama masuk dalam peta sebaran titik panas yang dianalisis organisasi tersebut.

Pada sektor perkebunan sawit, WALHI mencatat sejumlah konsesi dengan jumlah hotspot tinggi, antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang sebanyak 637 titik, PT Tri H.M 1 dan PT Tri H.M 2 masing-masing 573 titik, PT Lestari Alam Raya 469 titik, serta PT Sumatera Unggul Makmur 280 titik.

Untuk kawasan PBPH, hotspot terbanyak dalam daftar WALHI berada di konsesi PT Dwima Intiga dengan 866 titik dan PT Kiani Lestari dengan 707 titik. Sementara pada sektor pertambangan, PT Kideco Jaya Agung tercatat memiliki 1.116 hotspot, disusul PT Kaltim Prima Coal 863 titik dan PT Antang Gunung Meratus 840 titik.

Daftar tersebut bukan daftar perusahaan yang telah dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran. Data itu menunjukkan lokasi hotspot berdasarkan pemetaan WALHI, sehingga status hukum masing-masing kasus tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Lonjakan Hotspot Terjadi Menjelang Puncak Kemarau

Temuan kawasan konsesi muncul ketika ancaman karhutla di Kalimantan memang sedang meningkat. WALHI mencatat jumlah hotspot berkepercayaan tinggi yang relatif rendah pada April hingga Juni, tidak lebih dari 74 titik per bulan, kemudian melonjak menjadi 615 titik pada Juli.

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang paling menonjol dalam peningkatan tersebut. WALHI mencatat 778 hotspot di provinsi itu dan memperkirakan luas indikatif area terdampak mencapai 28.680 hektare.

Baca Juga :  Karhutla Bromo Meluas hingga 120 Hektare, Dugaan Penyebab Bergeser ke Aktivitas Manusia

Kondisi cuaca kering membuat api lebih mudah berkembang, terutama pada lahan yang mengalami kekeringan. Karena itu, peningkatan hotspot menjelang puncak musim kemarau membuat pengawasan terhadap kawasan rawan menjadi semakin penting, termasuk kawasan yang berada di dalam konsesi.

Di titik inilah data spasial menjadi relevan. Ketika lokasi hotspot dapat dipetakan terhadap batas konsesi, pemerintah memiliki informasi awal untuk menentukan wilayah mana yang perlu diperiksa lebih lanjut dan apakah terdapat pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

WALHI Soroti Tata Kelola dan Penegakan Hukum

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan temuan tersebut menunjukkan perlunya koreksi terhadap tata kelola perizinan dan penegakan hukum. Menurut WALHI, persoalan karhutla tidak cukup ditangani hanya melalui pemadaman setelah kebakaran terjadi.

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan,” kata Uli dalam keterangan WALHI pada akhir Juli 2026.

Posisi tersebut membuat pencegahan perlu berjalan bersamaan dengan penanganan kebakaran. Patroli, pemantauan satelit, pemeriksaan lapangan, serta penegakan hukum menjadi penting agar hotspot yang terdeteksi tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemantauan.

WALHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan, terutama kawasan yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam. Organisasi tersebut menilai perlindungan ekosistem dan pengawasan terhadap pemegang izin harus menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla.

Data Konsesi Perlu Diikuti Pemeriksaan Lapangan

Besarnya proporsi hotspot di kawasan konsesi memberikan petunjuk penting, tetapi belum menjadi bukti final mengenai sumber api. Satu titik panas dapat menjadi indikator kebakaran maupun anomali panas lain, sehingga diperlukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Haji Lambat, Konsistensi Logika Tata Kelola Dipertaruhkan

Pendekatan tersebut juga penting untuk menghindari kesimpulan yang terlalu cepat terhadap perusahaan tertentu. Perusahaan yang wilayah konsesinya memiliki hotspot belum otomatis dapat disebut bertanggung jawab atas kebakaran sebelum terdapat bukti mengenai penyebab, lokasi api, aktivitas di sekitar titik tersebut, serta hasil penyelidikan resmi.

Di sisi lain, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, data spasial dapat membantu mempersempit lokasi yang harus ditelusuri. Dengan begitu, pemantauan hotspot dapat menjadi pintu masuk bagi pengawasan yang lebih terukur, bukan hanya dasar untuk menghitung jumlah titik panas.

Pemerintah sendiri menangani karhutla di Kalimantan melalui koordinasi sejumlah lembaga, termasuk BNPB, BMKG, TNI, Polri, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api. Operasi pemadaman darat, water bombing, serta modifikasi cuaca juga dilakukan sebagai bagian dari respons terhadap kondisi kering.

Namun, meningkatnya hotspot di tengah musim kemarau membuat persoalan pencegahan kembali menjadi perhatian. Data WALHI mengenai konsentrasi hotspot di kawasan konsesi menambah satu lapisan penting dalam penanganan karhutla, yakni memastikan kawasan yang telah memiliki izin usaha tetap berada dalam pengawasan lingkungan yang ketat.

Hingga laporan WALHI dirilis, organisasi tersebut masih mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Data 25.524 hotspot di kawasan konsesi menjadi dasar WALHI untuk meminta langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penanganan kebakaran yang masih berlangsung di Kalimantan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *