RUU Migas Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Disetujui 316 Anggota

RUU Migas Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Disetujui 316 Anggota
Gedung DPR RI

AkalMerdeka.id – Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah pendapat fraksi-fraksi disampaikan dan mendapat persetujuan anggota Dewan yang hadir, dengan total 316 anggota mengikuti rapat.

Rapat paripurna dipimpin jajaran pimpinan DPR, yakni Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

RUU Migas Disetujui dalam Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Migas yang sebelumnya merupakan usul dari Komisi XII DPR RI. Pendapat tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Dewan.

Saan kemudian menanyakan kepada anggota DPR apakah RUU tersebut dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI. Anggota Dewan yang hadir memberikan jawaban setuju atas pertanyaan tersebut.

Dengan keputusan itu, RUU Migas telah melewati tahap pengajuan sebagai usul inisiatif DPR. Namun, proses legislasi belum berhenti karena rancangan tersebut masih akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Perpres Ojol Final, Atur Tarif Angkutan Orang hingga Makanan

Baleg Sebelumnya Setujui Harmonisasi RUU Migas

Persetujuan dalam rapat paripurna tersebut melanjutkan proses harmonisasi yang sebelumnya dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Harmonisasi RUU Migas disetujui seluruh fraksi dalam rapat pengambilan keputusan pada Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panja RUU Migas Sturman Panjaitan saat itu mengatakan rancangan undang-undang tersebut disepakati sebagai RUU penggantian. Panja juga melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf sebelum dibawa ke tahap berikutnya.

“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujar Sturman.

Adanya 39 item perbaikan teknis menunjukkan draf RUU telah mengalami penyempurnaan sebelum memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna. Sementara itu, catatan mengenai substansi diserahkan kepada pihak pengusul untuk pembahasan berikutnya.

Sejumlah Bagian dalam Draf Mengalami Perubahan

Dalam hasil rapat Panja, terdapat sejumlah perubahan terhadap draf RUU Migas. Salah satunya adalah penetapan rancangan tersebut sebagai RUU penggantian.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Risiko Gagal Bayar Mengintai 2027

Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dari draf. Kata “kontraktor” juga dipindahkan menjadi bagian dari definisi dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan draf sebelum RUU Migas melanjutkan proses pembahasan di DPR. Adapun dalam rapat paripurna 18 Agustus, keputusan yang diambil adalah memberikan persetujuan terhadap status RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, RUU Migas selanjutnya akan menjalani proses pembahasan sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Substansi rancangan masih menjadi bagian dari proses legislasi yang berlangsung di DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *