Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini mengikuti sprindik baru yang terbit pada Oktober 2026, dan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah itu kepada para jurnalis di Jakarta. Ia menjawab pertanyaan wartawan soal kabar penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus yang beredar lebih dulu pada hari yang sama.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Budi.
Penyidikan baru ini berdiri terpisah dari dua pengembangan perkara yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026. Budi menegaskan hal tersebut ketika ditanya apakah kasus ini bagian dari pengembangan yang sudah ada. "Benar, di luar itu," ujarnya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk perkara ini per Oktober 2026. Sprindik umum berarti penyidik membuka perkara berdasarkan dugaan tindak pidana, belum menunjuk nama orang tertentu sebagai tersangka. Karena itu, sampai saat ini belum ada pihak yang berstatus tersangka dalam pengembangan tersebut.
Menurut Budi, "KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026."
Perkara induknya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang kemudian menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan pengembangan perkara melalui dua sprindik.
Hingga 26 Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut:
- Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal
- Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai, Orlando Hamonangan
- Pemilik Blueray Cargo, John Field
- Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan
- Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri
- Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo
- Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda
Daftar itu terkait perkara awal dan pengembangan sebelumnya. Penyidikan yang kini menyasar kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti, dan KPK belum menyebut pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.