Nama Kepala BGN Nanik S Deyang Muncul dalam Penyidikan Korupsi MBG

Nama Kepala BGN Nanik S Deyang Muncul dalam Penyidikan Korupsi MBG

AkalMerdeka.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki perkembangan baru. Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, disebut ikut muncul dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah tersangka Sony Sonjaya memberikan keterangan kepada penyidik.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief. Namun hingga kini, penyebutan nama Nanik masih berada dalam tahap keterangan penyidikan dan belum menunjukkan adanya status hukum tertentu terhadap yang bersangkutan.

Nama Nanik Disebut dalam Keterangan Sony Sonjaya

Elza Syarief membenarkan bahwa nama Nanik S Deyang termasuk salah satu nama yang telah disampaikan kliennya kepada penyidik Kejagung.

Menurut Elza, keterkaitan nama Kepala BGN itu juga berhubungan dengan sebuah surat yang sempat diunggah Sony Sonjaya melalui akun Instagram pribadinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026.

Dalam unggahan tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik dan menyebut adanya “hadiah indah”. Namun, isi maupun makna dari pernyataan tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Baca Juga :  Skandal Cukai Bea Cukai: Intelektualitas KPK Uji Integritas Muhammad Suryo

“Ya tentunya nanti akan saya sampaikan karena saya sudah mengerti diberikan surat yang di-upload di Instagram Pak Sony tentang selamat kepada Ibu Nanik,” kata Elza.

Ia menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai surat tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Status Hukum Nanik Belum Berubah

Elza juga menyatakan bahwa salah satu nama yang disebut Sony kepada penyidik adalah Nanik S Deyang. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan peran maupun keterkaitan Kepala BGN tersebut dalam perkara yang sedang diusut.

“Jadi nanti kalau misalnya diperiksa penyidik, ya silahkan beliau (Sony) mempertanggungjawabkan. Ya kita kan belum sampai sana, tapi kan salah satu nama itu (Nanik) sudah disebut,” ujarnya.

Dalam perkara pidana, penyebutan nama dalam pemeriksaan belum dapat diartikan sebagai keterlibatan hukum. Penyidik masih harus melakukan verifikasi, pendalaman keterangan, serta mencocokkan dengan alat bukti lain sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.

Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator

Kasus ini juga berkembang setelah Sony Sonjaya menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator (JC). Menurut Elza, kliennya siap membuka informasi yang diketahuinya terkait dugaan korupsi dalam Program MBG.

Baca Juga :  Vonis Sri Wahyuningsih Ungkap Kegagalan Sistemis Pengadaan TIK Kemendikbud

Elza mengungkapkan terdapat sekitar 26 nama yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Nama-nama itu, menurutnya, telah disampaikan dalam proses pemeriksaan awal.

“Akhirnya Pak Sony bilang ‘ya sudah, saya buka saja’. Terus dia bilang, ‘Bu Elza, saya siap mati’. Terus saya bilang jangan Pak, jangan mati karena ucapan itu adalah doa,” tutur Elza.

Ia mengaku kemudian menyarankan Sony mengajukan status justice collaborator agar informasi yang dimiliki dapat membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.

Bukti Digital Jadi Fokus Penyidik

Selain keterangan lisan, Elza menyebut sejumlah data yang dimiliki Sony telah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Data tersebut disebut tersimpan dalam ponsel milik Sony yang telah disita penyidik Kejagung.

Menurutnya, data digital itu memuat nama-nama serta percakapan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Data itu jangan dihilangkan. Itu ada nama-nama dan chat-chat orang yang bicara dengan Pak Sony yang minta titik-titik dapur MBG,” kata Elza.

Baca Juga :  Banjir Sumatera dan Rp2,4 Triliun untuk Pemulihan Pendidikan

Penyidik kini memiliki tugas untuk memverifikasi seluruh data tersebut guna memastikan apakah informasi yang disampaikan dapat dijadikan alat bukti dalam pengembangan perkara.

Banyak Nama Pejabat Terseret?

Munculnya nama pejabat maupun pihak lain dalam proses penyidikan menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi MBG berpotensi berkembang lebih luas. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, pengajuan justice collaborator oleh tersangka dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik yang lebih besar, termasuk dugaan jual beli titik SPPG yang disebut dalam perkara ini.

Perkembangan penyidikan dalam beberapa waktu ke depan akan menentukan apakah keterangan Sony Sonjaya dan data digital yang disita mampu membuka fakta baru dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *