Mahfud MD Sebut Reformasi Polri Hanya Lip Service, Usulan Komisi Tak Masuk UU Baru

AkalMerdeka.id – Ahli hukum tata negara Mahfud MD mengaku sudah tidak lagi yakin pemerintah memiliki kemauan kuat untuk menjalankan reformasi Polri secara menyeluruh. Penilaian itu disampaikannya setelah revisi Undang-Undang Polri disahkan DPR, sementara berbagai rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak tercermin dalam aturan baru tersebut.

Mahfud yang menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sejak November 2025 menilai proses yang berlangsung selama ini menunjukkan minimnya tindak lanjut dari pemerintah terhadap agenda reformasi yang sebelumnya dijanjikan.

Mahfud: Reformasi Polri Terlihat Tidak Serius Sejak Awal

Mahfud mengatakan tanda-tanda ketidakseriusan pemerintah sudah terlihat sejak pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurutnya, komunikasi awal mengenai pembentukan komisi sudah dilakukan sejak September 2025. Namun pelantikan anggota baru terlaksana dua bulan kemudian setelah muncul tekanan publik.

“Itu pun lama lho (proses pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri). Awal September (2025), saya dihubungi, nggak ada kabarnya lalu rakyat yang ribut ‘lho katanya bikin (komisi) reformasi (Polri)’ lalu dibentuk kan bulan November,” kata Mahfud dalam program Gaspol yang tayang di YouTube Kompas.com.

Baca Juga :  Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Apa Dampaknya bagi Kasus Korupsi MBG?

Komisi tersebut dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan pakar hukum, pejabat pemerintah, mantan Kapolri, hingga Kapolri aktif Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Usulan Reformasi Disusun, Tetapi Tidak Ditindaklanjuti

Mahfud mengungkapkan komisi diberi waktu tiga bulan untuk menyusun rekomendasi reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun setelah laporan selesai disusun, proses tindak lanjut kembali dinilai berjalan lambat hingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat.

“Bulan November diajukan lagi, pengarahannya buat saja, kalau sudah jadi, tiga bulan lapor. Tiga bulan lapor nggak dipanggil-panggil juga sampai rakyat ribut, mana itu hasilnya?” ujarnya.

Mahfud mengaku sempat melihat harapan ketika akhirnya bertemu Presiden Prabowo untuk menyampaikan hasil kerja komisi.

Harapan tersebut kemudian memudar setelah tidak ada tindak lanjut konkret dari kementerian maupun lembaga terkait untuk mengolah rekomendasi yang telah disampaikan.

Revisi UU Polri Disahkan, Rekomendasi Komisi Tidak Terakomodasi

Kekecewaan terbesar muncul ketika pemerintah mengajukan revisi UU Polri ke DPR tanpa memasukkan poin-poin yang dihasilkan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Baca Juga :  Mahfud MD Sebut Akar Kasus MBG Ada di Dadan, Tak Paham Birokrasi dan Keuangan Negara

Menurut Mahfud, kondisi itu memperkuat keyakinannya bahwa komisi hanya berfungsi sebagai pemberi saran tanpa pengaruh nyata terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.

“Kan waktu itu disepakati, Menkumham yang menggarap itu kan, nggak ada follow up-nya dan tiba-tiba sudah diusulkan ke situ (DPR),” katanya.

Ia menambahkan bahwa sejak awal komisi memang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memaksa pemerintah menjalankan rekomendasi yang telah dibuat.

Karena itu, Mahfud mengaku tidak terkejut ketika hasil kerja komisi tidak terlihat dalam revisi UU Polri yang akhirnya disahkan DPR.

Pasal-Pasal Revisi UU Polri yang Menjadi Sorotan

Revisi UU Polri memunculkan perdebatan di ruang publik karena memuat sejumlah perubahan penting.

  • Pengaturan lebih rinci mengenai jaminan sosial dan pensiun anggota Polri.
  • Polisi aktif dapat mengisi jabatan di luar institusi Polri sepanjang terkait fungsi kepolisian.
  • Perubahan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.
  • Penyesuaian kewenangan dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pasal mengenai penempatan anggota Polri di lembaga sipil menjadi salah satu yang paling banyak mendapat perhatian karena dinilai berpotensi memperluas peran polisi di luar fungsi penegakan hukum.

Baca Juga :  RUU Polri Buka Jalan Anggota Aktif Isi Jabatan atas Permintaan Menteri dan Presiden

Sepenting Apa Reformasi Polri?

Perdebatan mengenai reformasi Polri bukan hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi. Isu ini juga menyentuh tata kelola lembaga penegak hukum, mekanisme pengawasan, hingga batas keterlibatan aparat dalam lembaga sipil.

Kritik Mahfud menunjukkan adanya jarak antara agenda reformasi yang dijanjikan dan produk regulasi yang akhirnya disahkan. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang perdebatan mengenai arah reformasi institusi kepolisian pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Sementara itu, pengesahan revisi UU Polri menandai bahwa pembahasan kini bergeser dari tahap perumusan menuju implementasi. Karena itu, efektivitas aturan baru akan menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun mendatang.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *