Vonis Sri Wahyuningsih Ungkap Kegagalan Sistemis Pengadaan TIK Kemendikbud

Vonis Sri Wahyuningsih Ungkap Kegagalan Sistemis Pengadaan TIK Kemendikbud

akalmerdeka.id — Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Kamis (30/4/2026). Putusan ini menegaskan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp 2,1 triliun yang dilakukan tanpa dasar teknis objektif dan mengabaikan evaluasi kegagalan pengadaan serupa pada tahun 2018.

Majelis hakim menyoroti bagaimana birokrasi dipaksa tunduk pada kepentingan vendor tertentu melalui penguncian spesifikasi sistem operasi Chrome OS dalam petunjuk teknis. Tindakan ini dinilai bukan sebagai kekhilafan administratif, melainkan sebuah desain kebijakan yang menguntungkan korporasi besar sekaligus merugikan keuangan negara secara masif akibat kemahalan harga yang tidak wajar.

Pemerintah kedapatan melakukan pengulangan kesalahan dengan mengadakan Chromebook berbasis komputasi awan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang minim koneksi internet. Kegagalan fungsi perangkat di lapangan menjadi bukti bahwa pengadaan ini tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil siswa, melainkan sekadar pengejaran penyerapan anggaran dengan metode yang telah dikondisikan.

“Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga :  Analisis Ilmiah Sidang Isbat: Rasionalitas di Balik Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

Meskipun Sri Wahyuningsih dinyatakan bersalah, hakim memberikan catatan bahwa posisi terdakwa merupakan pelaksana level menengah dalam rantai kebijakan yang lebih luas. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan vonis dari tuntutan awal 6 tahun, mengingat terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana pribadi, berbeda dengan aktor lain yang terbukti menikmati uang hasil korupsi.

“Sri Wahyuningsih berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan sehingga meringankan vonis,” lanjut Hakim Purwanto, Kamis (30/4/2026).

Putusan ini sekaligus membuka tabir bahwa korupsi TIK di Kemendikbudristek merupakan sebuah sistem yang bekerja sejak tahap perencanaan. Fakta bahwa salah satu aktor kunci, Jurist Tan, masih berstatus buron internasional menunjukkan bahwa skandal yang merugikan negara triliunan rupiah ini masih memerlukan penuntasan hukum yang lebih komprehensif hingga ke level perancang kebijakan tertinggi.***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *