Perempuan Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Polisi Buru TH

AkalMerdeka.id – Perempuan Bandung berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh pacarnya, TH (30), selama sekitar 3 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapat kabar korban berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi luka berat.
Korban yang merupakan warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, kini masih menjalani perawatan intensif. Polisi telah menerima laporan keluarga dan masih menelusuri keberadaan TH.
Perempuan Bandung Disekap Pacar Sejak 2023
Dugaan penyekapan itu bermula dari perkenalan korban dengan TH saat menonton konser musik di Kota Bandung pada 2023. Setelah itu, hubungan keduanya semakin dekat dan berlanjut menjadi hubungan asmara.
Adik korban, Syahrul Ulum, mengatakan TH sempat dibawa ke rumah keluarga di Rancaekek. Saat itu, keluarga tidak melihat hal yang mencurigakan dari pria tersebut.
“Orang itu pernah dibawa ke sini. Waktu itu posisinya ada saya dan mamah. Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh, ngobrol seperti biasa saja,” kata adik korban, Syahrul Ulum.
Namun setelah pertemuan itu, korban tidak lagi pulang ke rumah. Komunikasi dengan keluarga juga makin sulit dan hanya terjadi sesekali.
“Semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Sebenernya komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang,” ujarnya.
Syahrul menyebut sikap korban juga berubah ketika keluarga mencoba menghubungi. Kondisi itu membuat keluarga sempat curiga, tetapi tidak memiliki informasi pasti soal keberadaan korban.
Keluarga Sempat Sebar Pengumuman Orang Hilang
Sebelum menjalin hubungan dengan TH, korban diketahui bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Setelah itu, korban disebut mengaku berhenti bekerja dan pindah ke Jakarta.
Karena komunikasi semakin sulit, keluarga sempat menyebarkan pengumuman orang hilang melalui media sosial. Namun, korban tiba-tiba mengirim pesan dan meminta unggahan tersebut dihapus.
“Waktu sulit komunikasi itu, keluarga sempat memviralkan bahwa teteh saya hilang. Waktu itu, sempat diviralkan di Instagram, pencarian orang gitu,” kata Syahrul.
Permintaan itu terasa janggal bagi keluarga karena nada pesan korban dinilai berbeda dari biasanya. Meski demikian, keluarga akhirnya menghapus pengumuman tersebut.
“Terus teteh chat, marah-marah minta dihapus. Waktu itu janggal, kok beda, tapi ujungnya dihapus,” lanjutnya.
- 2023 : Korban berkenalan dengan TH saat menonton konser di Bandung
- Setelah 2023 : Korban mulai sulit dihubungi dan tidak lagi pulang ke rumah
- 10 Juni 2026 : Keluarga mendapat kabar korban berada di IGD RSHS Bandung
- 12 Juni 2026 : Keluarga melapor ke Polda Jawa Barat
Korban Ditemukan di RSHS Bandung
Keberadaan korban akhirnya diketahui setelah keluarga mendapat pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam. Pesan itu mengabarkan bahwa korban sedang berada di IGD RSHS Bandung.
Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam kondisi luka berat. Korban disebut mengalami luka di bagian kepala, wajah, kaki, tangan, serta gangguan penglihatan.
Menurut keluarga, TH diduga sempat mengantar korban ke rumah sakit. Namun, terduga pelaku pergi sebelum proses penanganan medis berlanjut.
Syahrul mengatakan korban sudah menjalani operasi pada bagian kepala. Korban juga mulai bisa berkomunikasi, meski masih sulit.
“Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit,” jelas Syahrul.
Polisi Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan Berat
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa keluarga telah melaporkan kasus tersebut. Ia menyebut korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh.
“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Polisi menyebut korban juga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak bisa berjalan. Dugaan kekerasan itu dilaporkan sebagai penganiayaan berat.
TH dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih memburu keberadaan terlapor.
Kasus perempuan Bandung disekap pacar ini memperlihatkan pentingnya kewaspadaan ketika seseorang terisolasi dari keluarga dalam waktu lama. Dalam dugaan kekerasan relasi, perubahan pola komunikasi, larangan bertemu keluarga, dan hilang kontak berkepanjangan perlu segera direspons.





