Sony Sonjaya Beberkan 41 Nama Peminta Titik SPPG MBG

Sony Sonjaya Beberkan 41 Nama Peminta Titik SPPG MBG

AkalMerdeka.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut membeberkan 41 nama yang meminta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. Nama-nama itu disampaikan saat Sony diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Kejaksaan Agung.

Jumlah tersebut bertambah dari 26 nama yang sebelumnya pernah diungkapkan Sony kepada penyidik. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut nama-nama itu berasal dari kalangan politik, tetapi tidak merinci identitasnya.

41 Nama Peminta Titik SPPG Disampaikan ke Penyidik

Krisna mengatakan Sony menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik kembali mendalami daftar pihak yang disebut meminta atensi pendirian titik SPPG.

Menurut Krisna, penyidik sebelumnya menanyakan 26 nama yang sudah pernah disebut Sony. Namun, jumlah itu bertambah setelah penyidik membuka bukti percakapan dan menemukan tabel berisi nama lain.

“Jadi totalnya keseluruhan nama-nama yang dari kemarin 26 itu, ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi totalnya ada 41 nama,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti.

Baca Juga :  Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

Krisna menjelaskan salah satu percakapan memuat tabel yang menunjukkan permintaan titik SPPG. Dalam tabel itu, terdapat keterangan mengenai pihak yang disebut memiliki atau meminta titik tertentu.

“Satu orang itu mempunyai tabel dan mengirimkan chat tentang, ‘Pak ini punya ini ya, yang ini punya si ini ya’,” ujar Krisna.

Meski demikian, Krisna tidak membuka nama-nama tersebut kepada publik. Ia hanya menyebut ada pihak dari kalangan politik dan beberapa di antaranya berkaitan dengan kepala daerah.

Nama Belum Dibuka, Statusnya Masih Materi Penyidikan

Pengungkapan 41 nama peminta titik SPPG MBG belum otomatis berarti seluruh nama tersebut terlibat tindak pidana. Informasi itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan Kejagung.

Krisna juga menyebut penyidik menanyakan apakah titik-titik SPPG tersebut kemudian diperjualbelikan. Namun, menurut dia, Sony mengaku tidak mengetahui lagi setelah titik diberikan.

“Setelah titik diberikan, Pak Sony tidak mengetahui lagi apakah titik tersebut diperjualbelikan atau tidak,” kata Krisna.

Dalam keterangan yang sama, Krisna menyebut Sony membantah menerima uang dari pihak-pihak yang mengajukan titik SPPG. Ia mengatakan manfaat yang diterima Sony hanya dikaitkan dengan pemenuhan target titik SPPG.

Baca Juga :  Status Tersangka Gugur, Ini Alasan Kejari Bandung Hentikan Kasus Wawalkot M. Erwin
Poin PemeriksaanKeterangan
Jumlah nama awal26 nama
Jumlah terbaru41 nama
Sumber tambahanChat dan tabel yang diperiksa penyidik
Latar pihakDisebut dari kalangan politik
Status namaBelum dirinci ke publik, masih materi penyidikan

Inisial NSD Juga Masuk BAP

Selain daftar 41 nama, Sony juga disebut memberikan keterangan mengenai sosok berinisial NSD. Krisna mengatakan NSD masuk dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Menurut Krisna, NSD diduga kerap mengubah nama yayasan dan kepemilikan titik SPPG. Perubahan itu disebut terjadi lebih dari sekali dan berkaitan dengan sejumlah titik di daerah.

“NSD itu, Pak Sony menjelaskan ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini, diubah lagi dengan nama yang lainnya, dan diubah lagi dengan nama yang lainnya,” ujar Krisna.

Krisna menyebut beberapa titik yang dikaitkan dengan NSD berada di Madiun, Tapos, dan Karangasem. Ia mengatakan perubahan yayasan semestinya dilakukan melalui prosedur resmi.

“Kan NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat ke Pak Sony untuk diubah yayasan-yayasannya itu. Tetapi itu tidak dia lakukan,” kata Krisna.

Baca Juga :  Analisis S&P: Rasio Pembayaran Bunga Utang Indonesia Lampaui Ambang Batas

Kasus MBG Sudah Menjerat 5 Tersangka

Sony menjadi salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Selain Sony, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Dua nama lain yang ikut ditetapkan adalah Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidikan kasus MBG mencakup sejumlah klaster. Pada klaster utama, penyidik mendalami dugaan pengaturan dan jual beli titik dapur MBG atau SPPG.

Di klaster lain, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan sarana dan prasarana program. Beberapa yang disebut dalam penyidikan antara lain kendaraan operasional, televisi, serta kebutuhan pendukung lain.

Dengan adanya Sony sebagai Jusctice Collaborator diharapakan penyidikan kasus korupsi di tubuh BGN semakin meluas dan mendapat titik terang.

Pengungkapan 41 nama peminta titik SPPG membuat penyidikan kasus MBG memasuki babak baru. Namun, karena daftar itu belum dibuka dan belum seluruhnya diuji secara hukum, setiap pihak tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *