akalmerdeka.id — Universitas Indonesia resmi menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sejak 15 April 2026 pasca terungkapnya narasi objektifikasi seksual yang sistematis di dalam ruang percakapan digital mereka.
Keputusan penonaktifan selama 45 hari ini merupakan respons institusional atas bocornya tangkapan layar grup WhatsApp yang memuat frasa berbahaya "diam berarti consent". Narasi tersebut mencerminkan kegagalan nalar hukum di institusi yang seharusnya mencetak para penjaga keadilan.
"Penonaktifan ini bukan sanksi akhir. Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas," tegas Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya (15/4/2026).
Fenomena ini mengungkap ironi mendalam ketika calon sarjana hukum justru menjadi pelaku pelecehan seksual elektronik. Kehadiran 16 pelaku di forum audit Auditorium FH UI pada 13 April malam menjadi bukti bahwa intelektualitas tidak otomatis berbanding lurus dengan integritas moral.
Menguji Integritas Kampus di Bawah UU TPKS
Komnas Perempuan menyoroti bahwa mekanisme etik kampus tidak boleh menjadi bungkus untuk melanggengkan impunitas bagi para pelaku. Kasus yang melibatkan 20 mahasiswi dan 7 dosen sebagai objek pelecehan ini menuntut penerapan instrumen hukum yang lebih kuat di luar sekadar sanksi akademik.
"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujar Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalam pernyataan resminya.