akalmerdeka.id - Pengadaan 105.000 Pikap Kopdes untuk Koperasi Merah Putih senilai Rp24,66 triliun memunculkan satu pertanyaan teknis yang tak bisa dihindari: apakah kebutuhan riil di lapangan menuntut 4x4, atau justru dapat dipenuhi 4x2 produksi dalam negeri?
Kontrak tersebut mencakup 35.000 unit Scorpio Pik Up dari Mahindra & Mahindra serta 70.000 unit dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 Yodha Pick-Up dan 35.000 Ultra T.7 Light Truck. Skala ini menjadikan spesifikasi kendaraan sebagai variabel krusial, bukan sekadar detail teknis.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menekankan pentingnya rasionalisasi spesifikasi. “
Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.
Uji Kebutuhan: Geografi atau Generalisasi?
Secara faktual, mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4x2. Industri otomotif nasional memproduksi pikap 4x2 dengan TKDN di atas 40 persen.
Kapasitas produksi pikap dalam negeri mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun. Artinya, secara volume dan teknologi, kendaraan 4x2 tersedia dan siap dipasok.
Pertanyaannya, apakah seluruh wilayah operasional Kopdes memang membutuhkan 4x4? Tanpa pemetaan berbasis data geografis, keputusan spesifikasi berisiko menjadi generalisasi.
Evita mengingatkan agar kebutuhan berbasis kondisi riil di lapangan menjadi dasar. Spesifikasi tidak boleh ditentukan secara seragam untuk konteks yang berbeda.
Implikasi Biaya dan Efisiensi Operasional
Perbedaan 4x4 dan 4x2 bukan hanya soal daya jelajah. Kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi.
Dalam konteks anggaran Rp24,66 triliun, selisih spesifikasi berimplikasi pada efisiensi jangka panjang. Operasional koperasi desa membutuhkan keberlanjutan, bukan hanya kemampuan teknis sesaat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pabrik dalam negeri mampu memproduksi pikap. Jika kebutuhan dapat dipenuhi 4x2, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja tetap berada di dalam negeri.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut impor kendaraan tersebut tidak memerlukan Persetujuan Impor. Namun aspek administratif tidak otomatis menjawab logika teknis.
Uji rasionalitas spesifikasi menjadi kunci. Apakah keputusan 4x4 didasarkan pada peta kebutuhan yang terukur, atau justru mengabaikan kapasitas 4x2 nasional yang sudah tersedia?