akalmerdeka.id — Pemerintah Indonesia menetapkan tenggat waktu 1 Juli 2026 sebagai titik balik kedaulatan energi melalui penghentian total impor solar yang terintegrasi dengan kebijakan B50.
Strategi ini bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah sinkronisasi antara kapasitas infrastruktur kilang modern dan optimalisasi komoditas domestik berbasis kelapa sawit.
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, memberikan kepastian waktu terkait transisi besar ini sebagai upaya mengakhiri ketergantungan pada fluktuasi harga energi global.
“Solar kita tidak impor lagi. Tahun 2026 pada 1 Juli kita stop, B50 masuk,” tegas Andi Amran Sulaiman dalam pernyataannya pada 19 April 2026.
Integrasi RDMP Balikpapan dan Substitusi Nabati
Kemandirian energi ini berpijak pada dua pilar teknis, yakni pengoperasian penuh RDMP Balikpapan dan peningkatan volume FAME dari 15,6 juta ke 20,1 juta kiloliter.
Proyek RDMP Balikpapan yang menelan investasi USD 7,4 miliar diproyeksikan memberikan surplus produksi solar domestik hingga 4 juta kiloliter per tahun.
Kehadiran infrastruktur ini menjadi prasyarat krusial untuk memastikan pasokan tetap stabil saat kebijakan campuran bahan bakar nabati 50 persen atau B50 diberlakukan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara konsisten mengaitkan keberhasilan target ini dengan kesiapan teknis fasilitas pengolahan minyak milik negara di Kalimantan tersebut.