akalmerdeka.id — Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru hubungan bilateral melalui Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang akan ditandatangani pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini lahir sebagai respons atas kebijakan tarif proteksionis Donald Trump yang mengancam produk global dengan pajak masuk 32 persen. Melalui skema reciprocal ini, Indonesia mendapatkan tarif flat 19 persen untuk kategori umum.
Secara substansial, pakta ini mencakup pembebasan tarif total (0%) bagi komoditas strategis nasional seperti CPO, kopi, dan kakao. Namun, rasionalitas ekonomi di balik ini menuntut komitmen impor energi senilai US$ 15 miliar dari AS. Langkah ini juga melibatkan deregulasi hambatan non-tarif, termasuk pengakuan standar keamanan kendaraan dan sertifikasi obat-obatan FDA tanpa birokrasi tambahan.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani pada Jumat (12/2/2026) memberikan analisisnya bahwa kepastian tarif 19 persen adalah langkah penyelamatan. "Tanpa kesepakatan ini, ekspor tekstil dan alas kaki kita akan tertekan hebat oleh tarif perang dagang Trump," ungkapnya. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya posisi tawar Indonesia di tengah tensi perdagangan global yang meningkat.