Daerah

Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan, Ditemukan di Kandang Sapi

Konferensi Pers Kementerian Imipas terkait kasus Lapas Cibinong
Konferensi Pers Kementerian Imipas terkait kasus Lapas Cibinong

AkalMerdeka.id - Barang-barang mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipindahkan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Sebagian barang kemudian ditemukan di bekas kandang sapi di area lapas, sementara pemindahan tersebut terungkap dalam investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Informasi tersebut disampaikan Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Menurut Rudi, pemindahan dilakukan pada malam hari setelah Ombudsman melakukan sidak sejak pagi hingga siang.

Barang Lapas Cibinong Dipindahkan pada Malam Hari

Rudi mengatakan barang-barang mewah yang sebelumnya berada di lingkungan lapas dipindahkan pada Rabu (23/9) malam. Sebagian barang berhasil ditemukan kembali dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ungkap Rudi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang muncul setelah Ombudsman melakukan sidak dan menemukan bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong. Kemenimipas kemudian melakukan investigasi untuk menelusuri keberadaan barang dan dugaan keterlibatan pegawai.

Menurut Rudi, barang-barang tersebut merupakan barang milik warga binaan yang digunakan dan diadakan oleh mereka. Namun, ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang melakukan inspeksi, barang-barang tersebut sudah tidak berada di lokasi semula.

"Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada," jelas Rudi.

Investigasi Lapas Cibinong Berujung Sanksi ASN

Investigasi Kemenimipas tidak berhenti pada penelusuran barang. Hasil pemeriksaan menyatakan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rudi menyebut sebanyak 17 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin. Satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Rudi.

Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk yang diberhentikan sebagai ASN. Selain pejabat lama, Kalapas baru juga diperiksa dan dijatuhi hukuman dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kemenimipas.

Temuan Barang Mewah Lapas Cibinong Jadi Bagian Investigasi

Rudi menjelaskan pemberian sanksi dilakukan setelah proses investigasi internal selesai. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh 17 ASN yang kemudian dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.

Dengan temuan pemindahan barang dan sanksi terhadap 17 ASN tersebut, persoalan di Lapas Cibinong kini telah berlanjut dari temuan dalam sidak menjadi pemeriksaan internal dan pemberian hukuman disiplin. Kemenimipas menyatakan sebagian barang yang dipindahkan telah ditemukan, termasuk di bekas kandang sapi di area lapas.