Eks Ketua Ombudsman Didakwa Suap Rp 4,8 M, Pakai Nama Samaran John Lennon

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Suap Rp 4,8 M, Pakai Nama Samaran John Lennon

AkalMerdeka.id – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2026, mengungkap modus yang tidak biasa.

Hery menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi dengan para perantara penyuap, salah satunya nama penyanyi legendaris John Lennon.

Suap dari 6 Sumber, Termasuk Sebuah Rumah

Jaksa merinci penerimaan suap Hery berasal dari beberapa pihak yang terkait perusahaan tambang nikel.

  • Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Tosida Indonesia, melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi
  • Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang
  • Sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno
  • Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi
  • Rp 525 juta dari Agung Winarno
  • Rp 50 juta dari Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno
Baca Juga :  Hotman Paris Dampingi Raffi Ahmad soal Kasus Blueray Cargo, Ini Duduk Perkaranya

Total seluruh penerimaan suap berupa uang tunai dan rumah mencapai Rp 4.850.000.000.

Imbalan untuk Laporan Maladministrasi Palsu

Suap itu bukan tanpa tujuan. Jaksa menyebut pemberian uang dan aset tersebut diarahkan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi,  padahal temuan awal tidak menunjukkan hal itu.

Ada 4 perusahaan yang berkepentingan dalam rekayasa laporan ini:

  1. PT Tosida Indonesia
  2. PT Dinamika Sejahtera Mandiri
  3. PT Mitra Kumala Energi
  4. PT Gold Talenta Nala Raya.

2 isu utama yang ingin dimanipulasi adalah penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan oleh KLHK, serta penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.

“Penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Bermula dari Pertanyaan “Ada Atensinya?”

Jaksa mengungkap bagaimana transaksi suap ini bermula. Lukman Malanuang menemui Hery membawa surat pengaduan dari PT Tosida Indonesia dan menyampaikan permintaan agar Ombudsman menerbitkan LHP maladministrasi.

Baca Juga :  Penetapan Zulfa Mustofa Ungkap Sengkarut Legalitas di PBNU

Hery langsung menanyakan satu hal kepada Lukman.

“Ini ada atensinya atau tidak?” tanya Hery, yang dijawab Lukman bahwa PT Tosida Indonesia menyediakan sekitar Rp 700 juta. Hery pun menjawab singkat: “Akan saya atensi.”

Setelah itu, Hery memerintahkan timnya melakukan klarifikasi ulang dengan tujuan agar kesimpulan LHP berubah menjadi maladministrasi sesuai permintaan pemberi suap.

Nama Samaran John Lennon hingga Komandante

Yang membuat kasus Korupsi Ketua Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel ini menonjol adalah modus komunikasi Hery. Saat berkomunikasi lewat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi perusahaan tambang, Hery menggunakan sederet nama samaran.

“Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran, yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM,” ungkap jaksa.

Penggunaan nama samaran ini menunjukkan kesadaran Hery bahwa komunikasinya dengan para penyuap berpotensi menjadi bukti hukum.

Baca Juga :  Ahli Nilai Audit BPK Cukup untuk Tersangkakan Yaqut

Dakwaan Berlapis

Jaksa mendakwa Hery dengan empat pasal secara berlapis. Dakwaan pertama dan utama adalah Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan berikutnya menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 606 ayat 2 KUHP — semuanya dikaitkan dengan UU Penyesuaian Pidana yang baru berlaku tahun ini.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *