Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Polda Sebut Berkas P-21

AkalMerdeka.id – Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menyebut penangkapan itu merupakan kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan tersebut tidak berdiri sendiri. Langkah itu disebut berkaitan dengan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Setelah Berkas P-21
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa diamankan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Status P-21 menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya.
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Budi menyebut kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut memenuhi persyaratan. Ia juga menegaskan proses hukum ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.
| Poin Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Nama tersangka | Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa |
| Perkara | Tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo |
| Status berkas | P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan |
| Tahapan | Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta |
| Pasal yang dikenakan | Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE |
Polisi Sebut Penangkapan Bukan Vonis
Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang. Polisi menyebut proses hukum diarahkan pada dugaan perbuatan pidana.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” kata Budi.
Budi juga menekankan bahwa penangkapan bukan berarti keduanya telah bersalah. Menurutnya, setiap tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah,” ujar Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka dalam proses tahap dua.
“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Kuasa Hukum Sebut Roy Suryo Dijemput Pagi Hari
Sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan Roy Suryo ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi itu disebut diterima dari keluarga Roy Suryo.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus.
Pada waktu yang hampir bersamaan, kuasa hukum juga menyebut dr Tifa ikut diamankan. Dr Tifa disebut ditangkap saat hendak menjalani agenda akademik di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Pemeriksaan kesehatan lazim dilakukan sebelum proses hukum berlanjut ke tahap penyerahan.
Delapan Orang Sempat Jadi Tersangka
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan dr Tifa, nama lain yang sempat masuk daftar tersangka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai disebut dijerat Pasal 160 KUHP. Sementara Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari delapan tersangka itu, tiga orang telah dihentikan penyidikannya melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
SP3 tersebut disebut berkaitan dengan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Adapun perkara Roy Suryo dan dr Tifa berlanjut setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus ini kini memasuki babak baru karena prosesnya bergerak dari penyidikan menuju pelimpahan. Setelah tahap dua selesai, penanganan perkara akan berada di ranah penuntutan sebelum nantinya diuji di pengadilan.
Dengan demikian, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menjadi bagian dari proses formal menuju persidangan. Namun, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka sampai pengadilan memutus perkara secara berkekuatan hukum tetap.





