Peradi Bersatu Nilai Roy Suryo dan dr Tifa Layak Ditangkap

AkalMerdeka.id – Peradi Bersatu menilai penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya sudah seharusnya dilakukan. Keduanya ditangkap dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan langkah Polda Metro Jaya bukan sesuatu yang mengejutkan. Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Peradi Bersatu Nilai Penangkapan Sudah Seharusnya
Ade Darmawan menyampaikan pandangannya di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Ia menyebut penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa merupakan tindakan yang wajar dalam proses hukum.
“Bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami,” kata Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Menurut Ade, langkah kepolisian itu bukan semata-mata pilihan terbaik, tetapi merupakan tindakan yang memang seharusnya dilakukan. Ia menilai syarat hukum untuk penangkapan dan penahanan telah terpenuhi.
“Karena memang bukan yang terbaik ini. Tetapi ini adalah yang seharusnya. Jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik kepolisian. Tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ade juga menyinggung ancaman hukuman dalam perkara tersebut. Menurutnya, perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun membuka ruang bagi penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Secara hukum, bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas lima tahun harus dilakukan penahanan. Secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” katanya.
| Poin Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Nama tersangka | Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa |
| Perkara | Tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo |
| Pihak pelapor | Peradi Bersatu termasuk salah satu pelapor |
| Status berkas | Dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan |
| Proses lanjutan | Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta |
Polda Sebut Bagian dari Proses Tahap Dua
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan dalam rangka proses tahap dua. Tahap ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Iman mengatakan penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka agar pelimpahan berjalan lancar. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga menegaskan penangkapan bukan vonis. Polisi menyebut proses hukum tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa disebut dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara itu berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi elektronik dalam polemik ijazah Jokowi.
Refly Harun Protes Penangkapan Kliennya
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, memprotes penangkapan dua kliennya. Refly menilai perkara tersebut masih bisa diperdebatkan secara hukum.
“Kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan,” kata Refly.
Refly mempertanyakan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada Roy Suryo dan dr Tifa benar masuk kategori pencemaran nama baik atau fitnah. Menurutnya, substansi perkara masih menjadi ruang perdebatan.
“Tapi ini kan hal yang terkait sesuatu yang debatable, masih berdebat kita apakah yang dilakukan Mas Roy dan Dokter Tifa itu adalah benar pencemaran nama baik, benar fitnah?” ujarnya.
Perbedaan pandangan antara pelapor dan kuasa hukum membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik. Peradi Bersatu menilai penangkapan sudah tepat, sementara pihak Roy Suryo dan dr Tifa menilai langkah itu berlebihan.
Perkara Bergerak Menuju Pelimpahan
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa menjadi babak baru setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Dengan status itu, perkara bergerak dari tahap penyidikan menuju pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
Setelah proses tahap dua selesai, kewenangan penanganan perkara akan berada di pihak kejaksaan. Tahap berikutnya adalah penyusunan dakwaan sebelum perkara diuji di pengadilan.
Meski penangkapan telah dilakukan, status hukum Roy Suryo dan dr Tifa tetap sebagai tersangka. Keduanya belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menunjukkan dua sisi dalam proses hukum perkara publik. Pelapor menilai penegakan hukum harus berjalan tegas, sedangkan kuasa hukum tersangka menilai substansi tuduhan masih perlu diuji lebih jauh.





