4.000 Pekerja Pabrik Pemasok Nike Bandung Dirumahkan

4.000 Pekerja Pabrik Pemasok Nike Bandung Dirumahkan

Bandung, AkalMerdeka.id – Sekitar 4.000 pekerja pabrik pemasok Nike di Bandung dirumahkan sementara sejak 15 Juni 2026 akibat keterlambatan pasokan bahan baku dari Amerika Serikat. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebut pekerja yang terdampak tetap mendapatkan hak normatif sesuai aturan ketenagakerjaan.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan informasi tersebut diperoleh dari pengurus serikat pekerja di pabrik terkait. Dari total sekitar 14.000 pekerja, sekitar 4.000 orang tidak bekerja sementara karena produksi terganggu.

4.000 Pekerja Pabrik Nike Dirumahkan Sementara

Ristadi menjelaskan kebijakan merumahkan pekerja dilakukan karena bahan baku belum tersedia. Pasokan tersebut disebut mengalami keterlambatan setelah mekanisme suplai berubah.

“Keterlambatan suplai bahan baku ini informasinya disebabkan karena sebelumnya disuplai bahan baku langsung oleh pihak Nike, tapi kemudian diserahkan ke vendor pihak ketiga, jadi mungkin ada hambatan teknis,” kata Presiden KSPN, Ristadi.

Menurut Ristadi, bahan baku diperkirakan baru tersedia kembali pada Juli 2026. Karena itu, pekerja yang terdampak harus menunggu sampai aktivitas produksi dapat kembali berjalan normal.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Capai 95 Cm, Pasar Minggu Terdampak Terparah

Meski dirumahkan, status pekerja belum disebut sebagai korban pemutusan hubungan kerja. KSPN menegaskan perusahaan masih memenuhi kewajiban kepada pekerja selama masa penghentian sementara aktivitas produksi.

Poin UtamaKeterangan
Jumlah pekerja terdampakSekitar 4.000 orang
Total pekerja pabrikSekitar 14.000 orang
Mulai dirumahkan15 Juni 2026
PenyebabKeterlambatan pasokan bahan baku dari AS
Perkiraan pasokanJuli 2026

Upah Minimum Tetap Dibayarkan

Ristadi mengatakan pekerja yang dirumahkan tetap memperoleh hak normatif sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan. Salah satu hak yang disebut tetap dibayarkan adalah upah.

“Selama dirumahkan pihak perusahaan tetap menjamin hak-hak normatif sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, misal soal upah tetap diberikan kepada 4 ribu pekerja yang dirumahkan sebesar upah minimum yang berlaku,” ujarnya.

Jaminan upah minimum menjadi informasi penting bagi pekerja dan keluarga mereka. Sebab, kebijakan merumahkan ribuan pekerja tetap berdampak pada kepastian kerja harian dan kondisi ekonomi rumah tangga.

Namun, KSPN tetap meminta situasi ini dipantau serius. Jika bahan baku benar tersedia pada Juli, gangguan produksi dapat bersifat sementara dan pekerja bisa kembali bekerja.

Baca Juga :  Regimen 6 Bulan TBC Bandung dan Opsi 4 Bulan

KSPN Khawatir Gangguan Berujung PHK

Ristadi mengaku khawatir jika keterlambatan bahan baku bukan hanya masalah teknis. Ia menilai ada risiko lain apabila gangguan itu berkaitan dengan melemahnya permintaan produk Nike di pasar global.

“Sehingga pihak Nike mengurangi ordernya, ini yang bisa berakibat fatal yaitu potensi terjadinya PHK massal tidak bisa terhindarkan, tapi semoga ini tidak terjadi,” tutur Ristadi.

Kekhawatiran itu muncul karena industri alas kaki merupakan sektor padat karya. Perubahan pesanan dari merek global dapat langsung memengaruhi jam kerja, target produksi, hingga kebutuhan tenaga kerja di pabrik.

Untuk saat ini, kasus 4.000 pekerja pabrik pemasok Nike Bandung dirumahkan masih disebut sebagai dampak keterlambatan pasokan. Namun, serikat pekerja meminta perusahaan dan pemerintah menjaga agar masalah itu tidak berkembang menjadi PHK.

Industri Padat Karya Butuh Perlindungan

Ristadi juga menyoroti tekanan yang dihadapi industri yang masih bergantung pada bahan baku impor. Menurutnya, kenaikan biaya bahan baku dan energi membuat biaya produksi semakin berat.

Baca Juga :  Digitalisasi Tenaga Kerja Jabar: Nyari Gawe Tembus Setengah Juta Pendaftar

Di sisi lain, pelemahan daya beli membuat perusahaan tidak mudah menaikkan harga jual. Kondisi ini dapat menekan margin usaha dan memperbesar risiko efisiensi tenaga kerja.

KSPN meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi industri dalam negeri. Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan meliputi pengetatan impor barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, stabilitas energi industri, dan perizinan yang lebih cepat.

“Misalnya pengetatan importasi barang-barang yang sudah mampu diproduksi dalam negeri, stabilitas harga dan suplai energi industri, perizinan yang praktis cepat murah, pajak yang rasional dan penyiapan SDM tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha,” kata Ristadi.

Kasus ribuan pekerja dirumahkan di Bandung menunjukkan rapuhnya rantai pasok industri padat karya ketika bahan baku impor tersendat. Meski pekerja masih menerima upah minimum, kepastian produksi tetap menjadi kunci agar risiko PHK tidak meluas.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *