Skandal UPN Veteran: Mengurai Kegagalan Birokrasi dan Rekidivisme Seksual Akademik

akalmerdeka.id — Satgas PPKPT Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta secara resmi memproses tujuh oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual setelah memeriksa 13 korban dan 12 saksi pada Jumat (22/5/2026). Ekskalasi kasus ini menyingkap tabir kegagalan tata kelola perlindungan etik akademik.
Investigasi lintas disiplin mendeteksi sebaran kasus yang meluas di Fakultas Pertanian, FISIP, hingga Fakultas Teknologi Mineral dan Energi. Krisis institusional ini memicu mosi tidak percaya akibat lambannya penanganan berlapis yang cenderung protektif terhadap korporasi kampus.
Fakta krusial dalam pemeriksaan ini menyoroti keterlibatan dosen berinisial JS yang mereplikasi pelanggaran serupa pasca dijatuhi sanksi administratif pada tahun 2023. Pelaku disinyalir melakukan manipulasi syarat klinis demi memulihkan hak instruksionalnya di ruang kuliah.
“Kasus kekerasan seksual yang terjadi hari ini bukanlah yang pertama. Ini merupakan yang sudah terjadi sejak lama namun pihak birokrasi terus menutup-nutupi dengan dalih citra instansi,” ujar Koordinator Aksi, Anton Wijoyo, pada Jumat (22/5/2026).
Indikasi pemalsuan dokumen psikologi oleh oknum dosen memicu tuntutan pemberhentian tidak hormat dari civitas akademika. Relasi kuasa paternalistik dalam bimbingan skripsi dieksploitasi secara repetitif untuk melumpuhkan daya kritis penyintas.
Catatan empiris BEM KM membuktikan bahwa kasus di Fakultas Pertanian telah diadukan sejak 2022 namun baru direspon setelah viral di ruang publik pada Mei 2026. Realitas ini menegaskan disfungsi akut pada saluran pengaduan internal perguruan tinggi.
Kepala Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menyatakan bahwa hasil berita acara pemeriksaan (BAP) akan menjadi basis perumusan rekomendasi sanksi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Kalau yang sanksi berat itu mengacu Permen Nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan,” papar Iva Rachmawati di Sleman pada Jumat (22/5/2026).
Komisi X DPR RI mendesak kementerian terkait melakukan supervisi objektif agar penyelesaian tidak sekadar bermuara pada kompromi internal. Otoritas pendidikan tinggi wajib memulihkan integritas ruang akademik dari ancaman kejahatan moral sistemik. ***





