Dugaan Pengeroyokan Siswa Inklusi SMK Surabaya: Kegagalan Sistem Perlindungan

akalmerdeka.id — Fenomena perundungan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) kembali mencuat setelah AM (16), siswa SMK swasta di Surabaya, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh lima siswa pada Selasa (10/2/2026).
Kasus ini merefleksikan kerentanan siswa inklusi di lingkungan pendidikan formal yang seharusnya menjadi ruang aman, namun justru berubah menjadi arena intimidasi sistematis terhadap kelompok minoritas.
Berdasarkan keterangan kronologis dari pihak keluarga, provokasi dimulai ketika AM diadang oleh siswa berinisial RN di area kamar mandi sekolah. Provokasi berlanjut di dalam kelas melalui ejekan yang dirancang untuk memancing ketidakstabilan emosional korban.
Secara analitis, tindakan ini menunjukkan adanya pola perundungan terencana yang memanfaatkan kondisi psikologis AM sebagai siswa berkebutuhan khusus.
Eskalasi Konflik dan Dampak Trauma Korban
Ketegangan mencapai puncaknya saat AM mencoba merespons ejekan tersebut dengan tindakan fisik, yang kemudian dibalas dengan pengeroyokan oleh kelompok siswa saat korban hendak pulang.
“Jadi, waktu AM mau pulang itu masih diejek. Terus dia diajak satu lawan satu, tetapi AM ini malah dikeroyok,” ujar Dewi, bibi korban, saat memberikan keterangan pada Minggu (15/2/2026).
Intervensi Medis dan Langkah Hukum Formal
Kondisi kesehatan mental dan fisik AM memerlukan intervensi medis serius, sehingga ia dirujuk ke RS Menur untuk menjalani rawat inap selama dua pekan sejak Jumat (13/2/2026). Rekomendasi ini datang langsung dari DP3A Surabaya sebagai langkah perlindungan darurat.
Di sisi lain, laporan kepolisian telah diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya pada 11 Februari 2026 untuk mengusut unsur pidana pengeroyokan tersebut.
Menanggapi laporan bernomor LP/B/408/II/2026 tersebut, Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menyatakan bahwa timnya sedang melakukan pengecekan data dan saksi.
“Mohon waktu, kami cek dulu,” tutur Melatisari pada Minggu (15/2/2026). Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak yang melibatkan penyandang disabilitas di lingkungan sekolah. ***





